Header Ads

KPK Akan Lelang Harta RE Siahaan, Kuasa Hukum : Secara Hukum Tidak Dapat Dilelang

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Adanya upaya lelang yang akan dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terhadap sebidang tanah seluas 7.032 M2 milik mantan Walikota Pematangsiantar Ir.RE Siahaan yang terletak di Kelurahan Proklamasi,Kecamatan Siantar Barat, secara hukum tidak dapat dilelang.

Pasalnya, ada keganjilan terhadap upaya lelang itu, dimana dalam putusan perkara baik dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung Tidak Ada Perintah Untuk Menyita Atau Merampas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.302/Kelurahan/Proklamasi.

Frien Jones Tambun,SH
Frien Jones Tambun,SH kuasa hukum Robert Edison Siahaan 
"Kita sangat terkejut setelah datang surat dari KPK Nomor : B-44/26/04/2016 tanggal 7 April 2016 perihal pemberitahuan pelaksanaan lelang,yang telah diterima klien (RE,Siahaan) pada tanggal 19 April 2016,yang pada pokoknya memberitahukan akan dilakukan penjualan secara lelang atas sebidang tanah hak milik klien seluas 702 m2 beserta bangunan di atasnya,terletak di Jl.Sutomo No.10,Kelurahan Proklamasi,Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Ini sangat ganjil,"ucap Frien Jones Tambun,SH kuasa hukum Robert Edison Siahaan (RE.Siahaan), saat melakukan konfrensi pers di salah satu kedai kopi di Pematangsiantar, Jumat (22/4/2016).

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Medan No.37/Pid.Sus.k/2011/PN.Mdn tanggal 06 Maret 2012,kata Frien Tambun, dinyatakan bahwa RE Siahaan dipidana penjara selama 8 ( delapan) tahun dan denda Rp 100.000.000,jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7.710.631.000, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar,maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

"Itu dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung No.1602 K/Pid.Sus/2012 tanggal 25 Oktober 2012 jo.Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.18/Pid.Sus/2012/PT.Mdn tanggal 25 Mei 2012.Sudah jelas,hingga putusan berkekuatan hukum tetap, tidak ada disebutkan sebidang tanah seluas 302 m dengan alas hak yaitu SHM No.302/ Kelurahan Proklamasi diperintah untuk disita atau dirampas,"ujarnya.

Belum lagi selama proses hukum perkara tindak pidana korupsi tersebut,sebidang tanah seluas 702 m2 dengan alas hak yaitu Hak Milik .302/Kelurahan Proklamasi Tidak Pernah Dijadikan Barang Bukti oleh Penyidik maupun Penuntut Umum Komis Pemberantasan Korupsi.Demikian pula dalam putusan perkara tersebut Tidak Ada Perintah Untuk Menyita Atau Merampas sebidang SHM No.302/Kelurahan Proklamasi.

" Putusan tersebut telah dilaksanakan (eksekusi) oleh jaksa penuntut umum KPK sesuai dengan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan tanggal 27 Maret 2013,yang mana sebidang tanah SHM No.302 / Kelurahan Proklamasi tidak ada sangkut pautnya dengan pelaksanaan putusan tersebut,"kata Frien.

Dia juga mengatakan, bahwa kliennya memang tidak membayar uang pengganti tersebut,sehingga saat ini klien sedang menjalani masa hukuman pidana penjara selama 8 tahun ditambah 4 tahun sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggak 27 Maret 2013 dan Surat Keterangan Kepala Rumah Tahanan Kelas 1A Medan No : W2.E11.PK.01.05.06 2384/2016.

Oleh karena itu,pihaknya berpendapat Tidak beralasan dan tidak berdasar secara hukum untuk melaksanakan pelelangan atas sebidang tanah seluas 702 m2,Sertifikat Hak Milik No.302/ Kelurahan Proklamasi.

Pelelangan terhadap sebidang tanah diatas mengakibatkan kerugian terhadap hak-hak klien selaku pemilik yang sah. Dan menghimbau kepada semua pihak baik perorangan maupun badam hukum,instansi,lembaga,organisasi,badan usaha dan seluruh warga masyarakat agar Tidak Melakukan Penawaran Dan Pembelian Lelang terhadap sebidang tanah hak milik klien seluas 702 m2 beserta bangunan di atasnya,terletak di Jl,Sutomo No.10 Kelurahan Proklamasi,Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.


Penulis : franki
Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.