Header Ads

Lelang Harta RE Siahaan, KPK Dituding Lampui Putusan Pengadilan

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pelelangan harta mantan walikota Pematangsiantar, RE Siahaan berupa sebidang tanah dengan luas 702 M2 beserta bangunan di atasnya,terletak di Jl.Sutomo No.10,Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat merupakan bentuk kesewenangan-wenangan KPK dan melampui batas .

Pasalnya, tidak ada disebutkan dalam amar putusan hingga berkekuatan hukum tetap, bahwa sebidang tanah itu merupakan rampasan negara.

"KPK sudah menyalahi aturan yang mereka buat, apalagi dengan putusan-putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.Kita minta KPK untuk melaksanakan putusan Pengadilan, jangan sewenang-wenang,ini telah diluar putusan pengadilan"ujar Ketua LSM Pijar Keadilan Ketua Charles Siahaan, SH,  Sabtu (23/4/2016) di Jalan Cipto Pematangsiantar.

Charles Siahaan, SH
Charles Siahaan, SH
Dia juga menghimbau agar masyarakat yang akan mengikuti lelang atau peserta lelang,untuk berpikir ulang, sebab dimungkinkan akan ada gugatan balik dari RE.Siahaan ataupun keluarga.
"Masyarakat hendaknya berpikir ulanglah,"ucapnya.

BACA JUGA  KPK Akan Lelang Harta RE Siahaan, Kuasa Hukum : Secara Hukum Tidak Dapat Dilelang

Sementara dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan pada tanggal 27-03-2013 disebutkan bahwa Nama : Fitroh Rohoahyanto,SH.MH,dengan jabatan Jaksa pada KPK menyatakan berdasarkan surat perintah pimpinan KPK Nomor : Sprin.PPP 16/24/03/2013 tanggal 25 Maret 2013, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 1602/K/PId.SUS.K/2012/PT-MDN tanggal 25 Mei 2012 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 37/Pid.Sus.K/2011/PN.Mdn tanggal 06 Maret 2012 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Robert Edison Siahaan,dengan amar putusan :

1. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Robert Edison Siahaan selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

2.Membayar uang pengganti sebesar 7.710.631.000,-(tujuh milyar tujuh ratus sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan..

3.Membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan sebesar Rp 14.500,00.
Dengan cara memasukkan ke lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gussta Medan untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.


Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.