Header Ads

Pansus Warning SKPD, Pembahasan LKPJ Tak Bisa Diwakilkan

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Besok, Pansus (Panitia Khusus) LKPJ TA 2015 menghadirkan empat instansi Pemko Siantar yakni Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, Inspektorat dan BKPP (Badan Kepagawaian Pelatihan dan Pendidikaan untuk membahas pertanggung jawaban kinerja instansi tersebut.

Terhadap instansi Pemko Siantar yang dipanggil, Pansus bersepakat bahwa yang diundang tidak bisa diwakilkan dan harus didampingi Sekdako ataupun Asisten.

 Oberlin Malau
 Oberlin Malau
Begitu juga dengan dokumen yang dibutuhkan Pansus harus segera di bawa oleh SKPD yang bersangkutan.

"Dokumen yang ada sama kita,hanya LKPJ TA 2015, sementara DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran, RKA ( Rancangan Kerja Anggaran, dan Indikator Kinerja harus segera diserahkan pada tanggal 4 Mei 2016.Pansus sekarang juga meminta hasil Pansus tahun sebelumnya,"ucap Ketua Pansus LKPJ TA 2015, Oberlin Malau, Kamis (28/4/2016).

Oberlin mengatakan, Pansus LKPJ TA 2015 tidak membahas masalah keuangan Pemko Siantar, hal ini karena keuangan Pemko masih dalam audit BPK.

"Pansus ini hanya membahas kinerja dan bukan keuangan Pemko Siantar,"ucapnya.

Dia juga mengatatakan, Pansus LKPJ TA 2015 akan pergi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendalami bagaimana menganalisa laporan pertanggung jawaban.

"Pansus akan berangkat tanggal 2 Mei nanti,"tutupnya.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.