Header Ads

Pedagang Siantar tidak akan Bayar Retribusi, Sebelum Tuntutannya Direalisasikan

LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Tuntutan para pedagang yang tergabung dalam Aliansi Pedagang tradisional Pematangsiantar belum mendapat respon dari pemerintah kota Pematangsiantar maupun DPRD kota Pematangsiantar. Dengan ini, para pedagang menyatakan sikap tidak akan membayar Retribusi sampai tuntutan mereka dikabulkan.

Kami tidak akan membayar Retribusi,karena pemberlakuakn kenaikan retribusi 300 persen sangat memberatkan,”kata Naek Sinaga salah satu pedagang kepada www.lintaspublik.com, Rabu siang ( 27/4/2016) disela unjukrasa di balai Kota Pematangsiantar.

LIHAT VIDEO  Pedagang Pasar Horas Dangdutan di Balai Kota, Kemana Walikota?


Pedagang demo di kantor walikota Siantar menuntut kenaikan Retribusi Tiga ratus Persen,
di Balai kota Siantar, jalan Merdeka Rabu (27/6/2016)
Naek Sinaga juga mengatakan, bahwa pemerintah kelihatan tutup mata, melihat kondisi pasar tradisional ini.

“Biar saja mereka (walikota dan DPRD Siantar) tutup mata, kami akan terus memperjuangkan agar 9 tuntutan kami dikabulkan, kami tidak takut intimidasi,”ujar Naek yang terus memberi semangat kepada kawan-kawannya melalui orasi.

Inilah tuntutan para pedagang dalam aksi demontarsi itu :

1. Tolak Kenaikan Tarif Retribusi Pasar, PD Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Siantar, karena melukai hati rakyat khususnya pedagang pasar tradisional.

2. Menolak pemberlakuan Perda no 5 tahun 2014 tentang PD PHJ, karena pembuatannya tidak transparan dan tidak melibatkan pemangku kepentingan (stake holder) dan hanya eksploitasi terhadap pedagang demi keuntungan pribadi.

3. Tangkap dan adili Dirut PD PHJ, Setia Siagian karena melakukan pengutipan retribusi pasar tanpa dasar hukum, karena hal ini merupakan eksploitasi dan korupsi.

4. Menyerukan kepada Gubsu, Mendagri dan Presiden agar Pj Walikota Jumsadi Damanik diberhentikan karena tidak melaksanakan fungsi pemerintahan yang baik dan tidak mempunyai konsep yang jelas dalam membangun ekonomi kerakyatan.

5. Menuntut komitmen DPRD Siantar untuk benar-benar berpihak, selanjutnya bersama dengan rakyat dalam membangun demokrasi ekonomi khususnya masyarakat pedagang pasar tradisional dan usaha kecil menengah dan mengawal pasar tradisional dari ancaman serbuan pasar modern dibawah gerbong kapitalisme.

6. Menyerukan pelaksanaan Perpres no 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

7. Menyerukan pelaksaan Permendagri no 20 tahun 2002 tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradiosional.

8. Memperbaiki struktur dan infrastruktur pasar tradisonal di Siantar, karena kian hari kian kumuh dan terkesan pembiaran.

9. Menyerukan kepada pedagang pasar tradisional untuk bersatu dalam mengawal demokrasi ekonomi dibawah ancaman Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang bertentangan dengan prinsip ekonomi kekeluargaan yang digaungkan pendiru bangsa.



Penulis : franki
Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.