Polres Nias Tetapkan 5 Tersangka Pembunuh Dua Petugas Pajak
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Setelah melakukan penyelidikan awal terkait kematian dua petugas Direktorat Jendral Pajak, masing-masing Parada Toga Fransriano Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35), Satuan Reserse Polres Nias akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Adapun kelima tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nias.
Kapolres Nias, Ajun Komisaris Besar Bazawato Zebua mengatakan, adapun masing-masing tersangka yakni Agusman Lahagu alias Ama Teti (45), toke karet yang menikam korban. Kemudian, Anali Zalukhu alias Ana (17), Desama Lahagu alias Dedi (22), Marwan Gulo alias Rama (18) dan Bedali Lahagu alias Ama Yusu (43). Keempatnya merupakan kerabat tersangka Agusman alias Ama Teti.
"Untuk saat ini, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasusnya masih kami selidiki," kata Bazawato, Rabu (13/4/2016) malam.
Ia mengatakan, saat peristiwa terjadi, tersangka Anali Zalukhu alias Ana bersama para tersangka lainnya mengejar kedua korban. Setelah itu, tersangka Agusman menikami keduanya hingga tewas karena kesal saat tunggakan pajaknya ditagih kedua korban.
Disinggung lebih lanjut terkait pasal yang akan menjerat para tersangka, Bazawato belum mau mengungkapkannya. Ia menyebut kasus ini masih diselidiki.
Informasi terakhir yang diperoleh , jenazah korban Parada Toga Fransriano Siahaan rencananya akan dikebumikan, Kamis (14/4/2016) hari ini. Korban akan dibawa dari kediamannya di Jalan Air Bersih Ujung, Komplek Perumahan Pertamina Blok III No 4C, ke pemakaman keluarga di kawasan Patumbak.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Corry, istri Parada, petugas pajak yang tewas ditikam pengusaha karet saat melihat jenazah suaminya di rumah duka, Rabu (13/4/2016). |
"Untuk saat ini, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasusnya masih kami selidiki," kata Bazawato, Rabu (13/4/2016) malam.
Ia mengatakan, saat peristiwa terjadi, tersangka Anali Zalukhu alias Ana bersama para tersangka lainnya mengejar kedua korban. Setelah itu, tersangka Agusman menikami keduanya hingga tewas karena kesal saat tunggakan pajaknya ditagih kedua korban.
Disinggung lebih lanjut terkait pasal yang akan menjerat para tersangka, Bazawato belum mau mengungkapkannya. Ia menyebut kasus ini masih diselidiki.
Informasi terakhir yang diperoleh , jenazah korban Parada Toga Fransriano Siahaan rencananya akan dikebumikan, Kamis (14/4/2016) hari ini. Korban akan dibawa dari kediamannya di Jalan Air Bersih Ujung, Komplek Perumahan Pertamina Blok III No 4C, ke pemakaman keluarga di kawasan Patumbak.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Tidak ada komentar