SBSI Siantar Duduki Aset Daerah,Tak Pernah Bayar 10 Tahun
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) mempersoalkan pemakaian bangunan di Jalan Ahmad Yani yang dijadikan sekretariat SBSI (Serikat Buruh Solidaritas Indonesia) Siantar-Simalungun yang diketuai Ramlan Sinaga.
Sebab, bangunan tersebut merupakan aset Pemko Siantar,dan tidak pernah sekalipun disetorkan biaya sewanya.
Sehingga, terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialami Pemko Siantar
Hal itu dikatakan Kabid Kekayaan Daerah DPPKAD Siantar Subrata SSTP, saat berada di ruangan kerjanya, Rabu (20/4/2016) di jalan Merdeka kota Pematangsiantar.
Dia juga mengatakan, telah berulang kali melayangkan surat, untuk memperjelas bagaimana bangunan itu bisa dipakai oleh Ramlan.
"Sudah bolak-balik kita surati,tapi tak pernah ditanggapi.Kita juga bingung, dari mana dia dapat izin. Sepanjang sepengtahuan kita, DPPKAD Siantar tidak ada memberikan persetujuan.Tapi,nggak tahulah kalau dulu ya.Sebab itu sudah lama sekali, sekitar 10 tahun lalu. Makanya kita klarifikasi Ramlan,tapi nggak dijawab-jawab,"ucap Subrata.
Dihubungi terpisah, Ketua SBSI Ramlan Sinaga membenarkan bahwa ia telah menempati bangunan itu sepuluh tahun.
Dia juga mengatakan bahwa tidak mengantongi izin, soal pemakaian gedung tersebut.
"Memang tidak ada izinnya,tapi ginilah, Pemerintah juga harus memfasilitasi sebuah organisasi yang ada termasuk kami buruh.Masa kita organisasi profesi,tidak ada perhatiannya soal itu,"ucap Ramlan ketika dihubungi melalui telepon.
Penulis : franki
Editor : tagor
Sebab, bangunan tersebut merupakan aset Pemko Siantar,dan tidak pernah sekalipun disetorkan biaya sewanya.
Subrata SSTP, Kabid Kekayaan Daerah DPPKAD Siantar |
Hal itu dikatakan Kabid Kekayaan Daerah DPPKAD Siantar Subrata SSTP, saat berada di ruangan kerjanya, Rabu (20/4/2016) di jalan Merdeka kota Pematangsiantar.
Dia juga mengatakan, telah berulang kali melayangkan surat, untuk memperjelas bagaimana bangunan itu bisa dipakai oleh Ramlan.
"Sudah bolak-balik kita surati,tapi tak pernah ditanggapi.Kita juga bingung, dari mana dia dapat izin. Sepanjang sepengtahuan kita, DPPKAD Siantar tidak ada memberikan persetujuan.Tapi,nggak tahulah kalau dulu ya.Sebab itu sudah lama sekali, sekitar 10 tahun lalu. Makanya kita klarifikasi Ramlan,tapi nggak dijawab-jawab,"ucap Subrata.
Dihubungi terpisah, Ketua SBSI Ramlan Sinaga membenarkan bahwa ia telah menempati bangunan itu sepuluh tahun.
Dia juga mengatakan bahwa tidak mengantongi izin, soal pemakaian gedung tersebut.
"Memang tidak ada izinnya,tapi ginilah, Pemerintah juga harus memfasilitasi sebuah organisasi yang ada termasuk kami buruh.Masa kita organisasi profesi,tidak ada perhatiannya soal itu,"ucap Ramlan ketika dihubungi melalui telepon.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar