Sudah Terkenal, RM Silindung dan RM Raptaruli Bayar Pajak Restoran Hanya Rp.200.000 Perbulan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Meski telah populer (Terkenal), ternyata Rumah Makan (RM )Batak Silindung dan Rumah Makan Batak Raptaruli tidak memiliki ketaatan pajak.
Padahal, RM Batak Silindung yang terletak di Jalan Narumonda bawah, sering dikunjungi pejabat Pemko Siantar,bahkan mantan Walikota Pematangsiantar Hulman Sitorus,SE juga sering sekali menikmati hidangan masakan batak tersebut.
Begitu juga dengan RM Raptaruli, meski kerap ramai, kedua rumah makan batak tersebut, hanya menyetorkan pajak restoran sebesar Rp. 200.000 perbulan.
"RM Batak Silindung dan RM Raptaruli, kita anggap tidak taat pajak. Ketidak taatan pajak disini, adalah nilai yang disetorkan pengusaha tidak berdasar omzet sesungguhnya,"ucap Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Ir Adiaksa Purba di hadapan Pansus LKPJ TA 2015, Jumat (29/4/2016).
Dikatakan Adiaksa, terhadap kedua rumah makan tersebut, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif hingga pengusaha benar-benar menyetorkan pajak restorannya.
Berdasarkan hitungan DPPKAD Siantar, RM Silindung selayaknya menyetorkan pajak restoran sebesar Rp 6 juta hingga Rp.8 juta perbulan.
"Tanpa disadari pengusaha, pegawai DPPKAD Siantar telah memantau RM Silindung dan RM Raptaruli. Bahkan sampai satu minggu, pegawai DPPKAD berada di rumah makan tersebut. Makanya, besaran yang harus disetorkan Rp 6-8 Juta per bulan. Itupun, DPPKAD Siantar terbuka, bila pengusaha mengajukan keberatan asalkan ada perinciannya. Sehingga DPPKAD dengan pengusaha, dapat menghitung bersama-sama. Tapi, besaran pajak yang akan ditetapkan itu, sudah valid,"ungkap Adiaksa didampingi Kabid Pendapatan Roni.
Penulis : franki
Editor : tagor
Padahal, RM Batak Silindung yang terletak di Jalan Narumonda bawah, sering dikunjungi pejabat Pemko Siantar,bahkan mantan Walikota Pematangsiantar Hulman Sitorus,SE juga sering sekali menikmati hidangan masakan batak tersebut.
Ir Adiaksa Purba Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). |
"RM Batak Silindung dan RM Raptaruli, kita anggap tidak taat pajak. Ketidak taatan pajak disini, adalah nilai yang disetorkan pengusaha tidak berdasar omzet sesungguhnya,"ucap Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Ir Adiaksa Purba di hadapan Pansus LKPJ TA 2015, Jumat (29/4/2016).
Dikatakan Adiaksa, terhadap kedua rumah makan tersebut, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif hingga pengusaha benar-benar menyetorkan pajak restorannya.
Berdasarkan hitungan DPPKAD Siantar, RM Silindung selayaknya menyetorkan pajak restoran sebesar Rp 6 juta hingga Rp.8 juta perbulan.
"Tanpa disadari pengusaha, pegawai DPPKAD Siantar telah memantau RM Silindung dan RM Raptaruli. Bahkan sampai satu minggu, pegawai DPPKAD berada di rumah makan tersebut. Makanya, besaran yang harus disetorkan Rp 6-8 Juta per bulan. Itupun, DPPKAD Siantar terbuka, bila pengusaha mengajukan keberatan asalkan ada perinciannya. Sehingga DPPKAD dengan pengusaha, dapat menghitung bersama-sama. Tapi, besaran pajak yang akan ditetapkan itu, sudah valid,"ungkap Adiaksa didampingi Kabid Pendapatan Roni.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar