Header Ads

Tahun 2016 Seluruh Warga Siantar Harus Miliki KTP Elektronik

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil Kota Pematangsiantar (Disdukcapil) mewajibkan seluruh warga Kota Pematangsiantar yang telah memenuhi syarat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

"Dalam tahun 2016 ini, seluruh warga yang sudah cukup umur di Kota Pematangsiantar harus memiliki KTP Elektronik," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pematangsiantar, Ulinasari Girsang didampingi Plt Kabag Humas Kota Pematangsiantar, Jalatua Hasugian, kepada wartawan di Ruang Data Balai Kota Pematangsiantar, Kamis (14/4/2016).

Suasana pelayanan di Disdukcapil Kota Pematangsiantar beberapa hari yang lalu. 
Ulinasari menuturkan pengurusan KTP ini gratis dan harus diurus sendiri oleh yang bersangkutan.
"Bagi yang masih memegang KTP manual, yang hilang atau rusak dihimbau supaya segera mengurusnya ke Kantor Catatan Sipil di Jalan Melanthon Siregar, guna melakukan perekaman data dan pencetakan KTP-Elektronik. Biayanya gratis dan yang bersangkutan harus datang langsung jangan melalui calo," ujarnya.

Menurutnya, keharusan memiliki KTP Elektronik bagi seluruh warga merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Dalam rangka mempercepat pemenuhan target tersebut, kami juga jemput bola dengan mendatangi tempat-tempat tertentu, seperti kemarin kita laksanakan di Pasar Horas,” katanya.

Kata Ulinasari, mulai saat ini, Dukcapil diwajibkan melaporkan perkembangan data kependudukan dan kepemilikan akta kelahiran serta administrasi kependudukan lainnya tiap tanggal 28 setiap bulannya.

“Seluruh Kota/Kabupaten di Indonesia juga diberikan target untuk memenuhi dokumen akta kelahiran minimal 77 % dari jumlah penduduknya. Untuk Kota Pematangsiantar jumlah penduduk sampai saat ini 321.450 jiwa, ”katanya.

Dalam kesempatan ini Ulisari menyampaikan bahwa warga daerah lain yang tinggal di Pematangsiantar tetapi belum sempat punya KTP Elektronik, namun sudah pernah melakukan perekaman data didaerah asal bisa mencetaknya di Dukcapil Kota Pematangsiantar.

"Boleh pencetakannya dilakukan di Pematangsiantar. Namun bagi yang belum pernah melakukan perekaman data, tetap harus dilakukan di daerah asal, atau langsung saja mengurus surat perpindahan agar bisa direkam di Pematangsiantar. Tidak boleh lagi satu orang memiliki dua KTP," tuturnya.

Dalam kesempatan ini Ulinasari meminta masyarakat agar KTP Elektronik tidak difoto copy, karena bisa menyebabkan kerusakan data dan sistem yang ada di dalamnya. "Kepada para perusahaan, instansi atau lembaga-lembaga yang membutuhkan KTP diminta untuk menyediakan card rider pembaca data KTP Elektronik. Alat tersebut sekarang sudah ada dijual di pasaran,“ katanya.

Ditambahkan, Dinas Dukcapil yang sejak tahun 2016 sudah resmi bernaung dibawah Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan Kepala Dinasnya juga telah dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 471 – 173 Tahun 2016 tertanggal 29 Januari 2016 tentang Pengangkatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.


Editor   : tagor
Sumber : tribunmedan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.