Header Ads

Tiada Habisnya Niat Jahat Orang untuk Menjegal Pencalonan Ahok

LINTAS PUBLIK - SEMAKIN, mendekati Pilkada DKI Februari 2017, rupanya semakin banyak pihak yang berusaha menjadikan Gubernur Ahok sebagai “musuh bersama”. Berbagai cara dilakukan untuk menjatuhkannya sebelum berlaga. Lewat kasus hukum, Ahok diseret-seret dalam kasus RS Sumber Waras dan reklamasi Teluk Jakarta. Secara administrasi, Ahok dipersulit melalui prosentase dukungan, sampai soal meterai segala. Niat jahat itu tiada habisnya, yang penting Ahok layu di kala mulai berkembang.


Gubernur Ahok ketika memantapkan diri ikut Pilkada lewat jalur perseorangan pernah bilang, resiko yang demikian tinggi ini ditempuh karena menghargai semangat para anak muda si “Teman Ahok”. Lalu katanya, meski persyaratan sudah terpenuhi, tapi jika ada oknum KPU yang punya niat jahat, ada saja caranya untuk menggagalkan pencalonannya.

Sepertinya apa yang dikhawatirkan Ahok mendekati kenyataan. Dalam aturan sebelumnya, calon lewat jalur perseorangan tak dimintai menyertakan meterai untuk pernyataan dukungan lewat KTP. Tapi kini, seorang komisoner KPU mencoba ide “briliant” bahwa setiap KTP dukungan itu harus disertai selembar meterai. Dasar hukumnya, UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai. KPU sudah berulangkali selenggarakan Pilkada, tapi komisoner sebelumnya kok tak pernah usil bawa-bawa UU tersebut?

Jika niat sang pengusul untuk meningkatkan pendapatan negara lewat pajak, baguslah. Tapi jika targetnya sekedar untuk menggagalkan pencalonan si Ahok, inilah bagian dari niat jahat yang dikhawatirkan. Sebab jika perdukungan harus 1 meterai, 1 juta pendukung berarti harus Rp 6 miliar. Duit dari mana? Ahok saking kesalnya sampai bilang, “Udah, ambil itu gubernur. Saya cukup konsentrasi ngurus Jakarta hingga Oktober 2017 saja. Masak hanya karena KTP harus batal nyalon?”

Jangan-jangan ini memang bagian dari “musuh bersama” tersebut. Tak hanya menyeret Ahok ke kasus RS Sumber Waras dan reklamasi Teluk Jakarta, tapi juga sampai memperberat sarat independet lewat DPR dan meterai di KPU. Untungnya masih banyak orang baik di KPU, sehingga diputuskan bahwa meterai itu untuk dukungan itu perkelurahan, bukan per-KTP pendukung.


Editor   : tagor
Sumber : poskota

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.