Header Ads

Dibangun PD PAUS, RPH Manunggal Dilengkapi Fasilitas Lebih Baik

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Rumah Potong Hewan (RPH) Siantar yang terletak di Jalan Manunggal Karya, Kecamatan Siantar Simarimbun merupakan salah satu pengerjaan yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS). RPH ini untuk menggantikan RPH lama yang sebelumnya berada di Jalan Melanthon Siregar.

Direktur Utama PD PAUS, Herowhin Sinaga, Senin (16/5/2016), mengatakan pembangunan RPH ini akan bisa menjadi solusi akan kebutuhan daging untuk daerah kota Siantar sekitarnya. Letak dari RPH ini pun sangat bagus dimana sedikit jauh dari keramaian pemukiman warga yang membuat bau tidak sedap dari ternak dan tidak menjangkiti warga sekitar. Didirikan dengan dua bangunan terpisah untuk memisahkan antara produksi pemotongan daging halal dan non halal.

Kerbau yang siap dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) Siantar
 di Jalan Manunggal Karya, Kecamatan Siantar Simarimbun
Lanjutnya, pemotongan ternak sebaiknya dilakukan di suatu tempat khusus untuk pemotongan ternak yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu di Rumah Potong Hewan. Persyaratan atau peraturan mengenai pemotongan hewan dimaksudkan untuk melindungi hewan dari kekejaman yang tidak semestinya, tetangga-tetangga dari gangguan dan konsumen dari daging yang berasal dari hewan yang dipotong dan ditangani secara tidak sehat atau dijual tanpa pemeriksaan (Williamson dan Payne, 1993).

Sesuai pernyataan ahli, RPH Manunggal ini cocok dipergunakan untuk bagaimana sebenarnya prosedur pemotongan hewan tersebut.

“Jadi nantinya, segala daging yang dijual dari RPH Manunggal ini akan terjamin kualitasnya untuk diproduksi masyarakat luas, baik itu warga Siantar sendiri ataupun daerah sekitarnya. Karena setiap pendirian RPH itu sudah dengan prosedur yang berlaku,” ucap Herowhin

Di RPH ini, sudah tampak bahwa pendiriannya menggunakan prosedur yang berlaku. Dengan ketersediaan air dan listrik sudah memadai di RPH Manunggal. Dari luar saja, apabila diperhatikan, RPH ini tampak merujuk pada RPH di kota-kota besar, bisa dibilang RPH yang lebih lengkap dari RPH sebelumnya.

Tampak dalam, terdapat tempat yang dikhususkan untuk kandang hewan tersebut jelang proses penyembelihan atau pemotongan yang merupakan salah satu standar operasional prosedur.
Tempat ini memang diharuskan ada dalam sebuah RPH karena hewan ternak tersebut diharuskan puasa diberi makanan (minuman tetap diberikan) dan beristirahat selama sekitar 12-24 jam sebelum dipotong.

Untuk tempat pemotongan daging non hal, terdapat sebuah tungku air panas yang dipergunakan untuk pengerokan kulit babi (non halal). Dalam kandangnya pun sudah tampak beberapa hewan ternak babi. Drainase kecil yang digunakan untuk proses aliran dari kotoran ataupun lainnya tampak lancar.

Kandang ternak non halal ini pun sudah memadai dengan tidak terlalu padat. Didalam gedung, alat untuk penggantungan pun sangat bagus. Juga ada ruang pemisahan organ dan tubuh hewan serta ruang pelayuan dan pengemasan. Dan terakhir, sesuai prosedurnya, RPH non halal ini berada lebih rendah daripada RPH halal.

Sementara itu, di RPH halal yang terletak diatas RPH non halal terdapat rel gantungan daging modern. Bak besar bisa digunakan untuk berbagai manfaat. Beberapa peti atau kotak untuk tempat kemas daging pun terlihat di gedung RPH non halal ini. Dan ada juga tempat untuk limbah dari pemotongan yang didukung drainase yang lancar dan teratur.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.