Header Ads

Dikelurahan Naga Pita, Tower Berdiri Tanpa Diketahui Lurah dan Camat

Warga Minta Tower Setinggi 60 Meter Dibongkar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Wibawa Pemko Pematangsiantar seakan ditampar. Dapat dilihat dengan pembangunan tower fiber di Jalan Marasi Gang Rukun Kelurahaan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba, yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku.

Tower fiber di Jalan Marasi Gang Rukun Kelurahaan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba
tanpa sepengetahuan Lurah Nagapita dan Camat Siantar Martoba
Bahkan, parahnya tower fiber yang tingginya berkisar 60 meter tersebut tanpa diketahui RT setempat, Lurah Nagapita serta Camat Martoba. Sehingga masyarakat meminta untuk dibongkar.

" Sungguh keterlaluan pihak perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi mendirikan tower fiber hingga lebih kurang 60 meter, tanpa ada persetujuan dari kepala lorong dan masyarakat sekitar," kata F Purba (45)  warga Jalan Marasi Kelurahaan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba, yang ditemui dilokasi, Selasa (10/5/2016).

Menurut Purba, pihak perusahaan sudah tidak menghargai warga sekitar, karena sudah secara semena-mena dalam membangun tower fiber tersebut. Apalagi, perusahaan tidak menyampaikan kepada warga Jalan Marasi Kelurahaan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba,mengenai dampak pembangunan tower tersebut.

" Maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab, dalam hal pembangunan tower yang sudah menyalahi aturan yang berlaku. Misalnya, pihak perusahaan tak meminta izin dari warga masyarakat Jalan Marasi sekitarnya yang berpenghuni 100 KK. Ini sudah menjadi masalah, oleh karena itu kami minta untuk dibongkar," ucap Purba seraya mengatakan jika tidak dibongkar, masayarakat akan melaporkanya kepada pihak yang berwajib.

Sementara dari RT 02/02 Jalan Marasi Kelurahaan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba, Sahat Purba, saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui ada pembangunan tower Fiber yang ada di gang Rukun tersebut.

" Saya tidak mengetahui pembangunan tower Fiber tersebut, dan saya baru mengetahui setelah diberitahu oleh warga bahwa tower sudah berdiri. Hingga sekarang belum pernah pihak perusahaan datang memberitahukan pembagunan tower tersebut," kata Sahat.

Menurut Sahat, keresahaan masyarakat akibat berdirinya tower Fiber sudah semakin menjadi-jadi. Karena dari dampak yang diakibatkan dari pembangunan tower dipastikan menganggu kesehatan kepada warga.

" Saya selaku RT, atas permintaan warga, akibat dan dampak tower tersebut. Warga memohon untuk pembangunan tower Fiber yang sudah berdiri dibongkar segera," tegasnya.

Camat Siantar Martoba Rapidin Saragih, melalui selulernya, mengatakan tidak mengetahui pembangunan tower tersebut.

" Hingga hari ini, saya tidak mengetahui pembangunan tower tersebut, besok bersama Lurah akan kami cek kebenarannya," kata Camat

Amatan www.lintaspublik.com, Lurah Nagapita Rosmaida Ritonga tampak sedikit marah terhadap keluarga dari pemilik ladang yang menjadi lokasi pembangunan tower.
Pasalnya tidak ada proses administrasi baik dari kelurahan hingga kecamatan yang merupakan syarat pendirian tower.

"Ini harusnya ada dulu persetujuan masyarakat sekitar baru diteruskan di kelurahan dan kecamatan.Bisa dikatakan ini bangunan ilegal,"ucap lurah.


Penulis   : franki
Editor    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.