Dua Kubu OKP yang BentrokTerancam Dibekukan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Bentrok antar OKP yang terjadi pada Minggu siang (22/5/2016) di Pasar Horas sangat disesalkan Ketua Komisi I DPRD Siantar Nurlela Sikumbang.
Pasalnya, OKP tempat bernaungnya kader ataupun anggota harus mencerminkan sikap baik dan tauladan.
Sehingga menjadi contoh masyarakat yang tidak berorganisasi. "Oknum anggota OKP yang berbuat keributan itu, jelas bukan berorganisasi yang baik,"ujar Nurlela, Senin (23/5/2016).
Dia mengatakan seharusnya, bentrok kedua OKP tersebut bisa dihindari bila menerapkan jiwa berorganisasi.
"Oknum kedua OKP itu kan bisa duduk bersama, mencari solusi dan bukan mempertontonkan kekerasan. Pastinya, segala apapun kebuntuan pasti ada jalan keluarnya. Bukan menonjolkan kekerasan,"ucapnya.
Nurlela menambahkan, seharusnya kedua OKP itu ikut memberikan kenyamanan dan ketertiban di tengah-tengah Kota Pematangsiantar.
"Mari kita jaga kekondusifan di Kota Pematangsiantar. Utamakan penyelesaian dengan kepala dingin,"ujar Nurlela memberi saran.
PLT Kepala Badan Kesbangpolinmas Dra.Ruspina Sari Siregar mengatakan terhadap ormas yang meresahkan masyarakat dapat dibekukan kegiatannya.
"Ormas atau LSM yang meresahkan masyarakat dapat dibekukan kegiatannya sesuai dengan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.Dalam hal ini, OKP bisa dibekukan Pemerintah Kota bekerja sama dengan aparat keamanan setempat.
Pihaknya akan melakukan monitor,evaluasi terhadap kedua OKP tersebut,"kata Ruspina.
Penulis : franki
Editor : tagor
Pasalnya, OKP tempat bernaungnya kader ataupun anggota harus mencerminkan sikap baik dan tauladan.
Sehingga menjadi contoh masyarakat yang tidak berorganisasi. "Oknum anggota OKP yang berbuat keributan itu, jelas bukan berorganisasi yang baik,"ujar Nurlela, Senin (23/5/2016).
PLT Kaban Kesbangpolinmas Dra.Ruspina Sari Siregar |
"Oknum kedua OKP itu kan bisa duduk bersama, mencari solusi dan bukan mempertontonkan kekerasan. Pastinya, segala apapun kebuntuan pasti ada jalan keluarnya. Bukan menonjolkan kekerasan,"ucapnya.
Nurlela menambahkan, seharusnya kedua OKP itu ikut memberikan kenyamanan dan ketertiban di tengah-tengah Kota Pematangsiantar.
"Mari kita jaga kekondusifan di Kota Pematangsiantar. Utamakan penyelesaian dengan kepala dingin,"ujar Nurlela memberi saran.
PLT Kepala Badan Kesbangpolinmas Dra.Ruspina Sari Siregar mengatakan terhadap ormas yang meresahkan masyarakat dapat dibekukan kegiatannya.
"Ormas atau LSM yang meresahkan masyarakat dapat dibekukan kegiatannya sesuai dengan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.Dalam hal ini, OKP bisa dibekukan Pemerintah Kota bekerja sama dengan aparat keamanan setempat.
Pihaknya akan melakukan monitor,evaluasi terhadap kedua OKP tersebut,"kata Ruspina.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar