Header Ads

Harta RE Siahaan Dilelang Rp. 6 Miliar, Inilah Pemenangnya.....

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Harta mantan Walikota Pematangsiantar Periode 2005-2010 Ir.RE Siahaan, berupa sebidang tanah dengan luas 702 m2 beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Sutomoo No.10 Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar yang dilelang KPKNL telah laku alias memiliki pemenang.

Pemenang lelang itu, berinisial ES yang merupakan penduduk Provinsi Sumatera Utara,yang berprofesi sebagai wiraswasta dengan harga penawaran Rp 6.031.535.000 (Enam milyar tiga puluh satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

BACA JUGA  KPK Akan Lelang Harta RE Siahaan, Kuasa Hukum : Secara Hukum Tidak Dapat Dilelang

Rumah Re. Siahaan Jalan Sutomoo No.10 Kelurahan Proklamasi
Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar
 
"Tadi sudah kita tetapkan ES itu sebagai pemenang lelang terhadap aset RE Siahaan berupa sebidang tanah berikut bangunan yang diatasnya. Penetapan itu dilakukan pada pukul 11.02 WIB tertanggal 3 Mei 2016, oleh pejabat lelang Joslan Nainggolan yang dihadiri petugas KPK HA,"ucap pejabat lelang Joslan Nainggolan, Selasa (3/5/2016) di kantor KPKNL Jalan Sisingamangaraja.

Joslan mengatakan bahwa peserta yang mengikuti lelang harta RE Siahaan tersebut, hanya diikuti satu orang atau tunggal.

BACA JUGA  KPK Sita Rumah Mantan Walikota Ir.RE Siahaan

"Pesertanya hanya ES sendiri, dan lelangnya dilakukan secara elektronik atau online. ES melakukan penawaran pada hari Senin (2 Mei 2016) sekira pukul 21.00 WIB dengan harga limit Rp 6.031.535.000 (Enam milyar tiga puluh satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah),"tambahnya.

Terhadap aset lelang yang masih ditempati RE Siahaan ataupun keluarga, hal ini merupakan urusan pembeli lelang.

"Itu urusan ES selaku pemenang lelang,kita hanya menyelenggarakan lelangnya saja,"ucapya.


Penulis     : franki
Editor       : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.