Hasil Pemeriksaan BPK, Siantar Dapat Opini Wajar Pengecualian Tahun 2015
LINTAS PUBLIK-MEDAN, Penjabat Walikota Pematangsiantar, Drs.Jumsadi Damanik,SH,M.Hum bersama dengan Ketua DPRD, Eliakim Simanjuntak SE, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pematangsiantar pada APBD Tahun 2015, Rabu pagi (25/5/2016). Dokumen LHP ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara, Dra.VM.Ambar Wahyuni, MM,Ak di Jalan Imam Bonjol Nomor 22 Medan.
Bersamaan dengan Kota Pematangsiantar, Kota Binjai dan Kabupaten Langkat juga menerima LHP Tahun 2015. Ketiga daerah ini juga sama-sama menerima capaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pengecualian yang menjadi catatan dan rekomendasi pihak BPK Perwakilan Sumut terhadap ketiganya juga mirip, yakni masalah validasi aset-aset daerah.
Mengingat pada tahun 2015 sudah diberlakukan sistem akuntansi pengelolaan keuangan daerah berbasis aqrual, masalah pendataan dan validasi aset ini diharapkan segera disesuaikan dengan sistem aqrual yang ada.
“Kami dari BPK senantiasa mendorong seluruh Pemerintah Daerah untuk semakin teliti mendata serta memvalidasi seluruh aset-aset daerah demi perbaikan laporan keuangan, sekaligus perbaikan layanan kepada masyarakat,”ujar Ambar Wahyuni saat memberikan sambutan.
Pada bagian lain juga ditekankan, agar Walikota/Bupati bersama-sama dengan Pimpinan DPRD masing-masing daerah untuk lebih mengefektifkan pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka perbaikan kinerja, sehingga capaian opini bisa ditingkatkan.
“Tapi perlu kami ingatkan, bahwa bukan sekedar capaian opininya yang paling perlu ditingkatkan, tetapi bagaimana meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,”imbuhnya.
Usai penyerahan dokumen LHP kepada ketiga daerah yang diterima Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, Bupati Langkat Ngongesa Sitepu dan Wakil Ketua DPRD Binjai, Agus Supriantono didaulat memberikan sambutan singkat mewakili ketiga daerah.
“Kami akan memperharikan rekomendasi dari BPK untuk kami tindaklanjuti dalam rangka perbaikan kedepan,”ujar Bupati Langkat.
Sementara itu, Pj Walikota Pematangsiantar, Jumsadi Damanik, dapat memahami capaian opini WDP tersebut karena baru tahun 2015 penggunaan sistem akuntansi berbasis aqrual diterapkan.
“Perubahan sistem ini tentunya butuh penyesuaian di tingkat aplikasi dan teknisnya. Kita optimis untuk memperbaikinya tahun 2016 nanti,”katanya kepada awak media sesaat sebelum meninggalkan kantor BPK.
Penulis : franki
Editor : tagor
Bersamaan dengan Kota Pematangsiantar, Kota Binjai dan Kabupaten Langkat juga menerima LHP Tahun 2015. Ketiga daerah ini juga sama-sama menerima capaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pengecualian yang menjadi catatan dan rekomendasi pihak BPK Perwakilan Sumut terhadap ketiganya juga mirip, yakni masalah validasi aset-aset daerah.
Mengingat pada tahun 2015 sudah diberlakukan sistem akuntansi pengelolaan keuangan daerah berbasis aqrual, masalah pendataan dan validasi aset ini diharapkan segera disesuaikan dengan sistem aqrual yang ada.
“Kami dari BPK senantiasa mendorong seluruh Pemerintah Daerah untuk semakin teliti mendata serta memvalidasi seluruh aset-aset daerah demi perbaikan laporan keuangan, sekaligus perbaikan layanan kepada masyarakat,”ujar Ambar Wahyuni saat memberikan sambutan.
Pada bagian lain juga ditekankan, agar Walikota/Bupati bersama-sama dengan Pimpinan DPRD masing-masing daerah untuk lebih mengefektifkan pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka perbaikan kinerja, sehingga capaian opini bisa ditingkatkan.
“Tapi perlu kami ingatkan, bahwa bukan sekedar capaian opininya yang paling perlu ditingkatkan, tetapi bagaimana meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,”imbuhnya.
Usai penyerahan dokumen LHP kepada ketiga daerah yang diterima Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, Bupati Langkat Ngongesa Sitepu dan Wakil Ketua DPRD Binjai, Agus Supriantono didaulat memberikan sambutan singkat mewakili ketiga daerah.
“Kami akan memperharikan rekomendasi dari BPK untuk kami tindaklanjuti dalam rangka perbaikan kedepan,”ujar Bupati Langkat.
Sementara itu, Pj Walikota Pematangsiantar, Jumsadi Damanik, dapat memahami capaian opini WDP tersebut karena baru tahun 2015 penggunaan sistem akuntansi berbasis aqrual diterapkan.
“Perubahan sistem ini tentunya butuh penyesuaian di tingkat aplikasi dan teknisnya. Kita optimis untuk memperbaikinya tahun 2016 nanti,”katanya kepada awak media sesaat sebelum meninggalkan kantor BPK.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar