Jual Narkotika, Pria Keturunan Asal Medan Diciduk BNN dari Best Hotel Siantar
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Tergiur dengan upah 3 juta, Hendra warga Kota Medan mencoba peruntungan sebagai kurir narkoba.
Belum lagi mencicipi upahnya, peruntungan Hendra harus berlabuh di jeruji atau sel Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar.
Dimana, petugas BNNK Pematangsiantar berhasil mengendus adanya transaksi narkoba di depan Best Hotel yang terletak di Jalan Sutomo pada Selasa kemarin (24/5/2016).
Dari tangannya, petugas BNNK menemukan dua paket narkotika siap edar dengan berat brutto 99,6 gram.
"Tersangka yang merupakan warga Jalan Sisingamangaraja gang Mesjid Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota ini telah lama kita intai. Tersangka diciduk di tangga Best Hotel, saat hendak menunggu pembeli narkotika,"kata Kepala BNN Kota Pematangsiantar Ahmad Yani Damanik didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Tohap Siregar saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Minggu (29/5/2016) sekira pukul 12.20 WIB.
Dikatakan Ahmad Yani, tersangka Hendra mendapatkan narkotika dari kerabat yang baru dikenalnya. Kerabatnya itu,katanya bernama Tengku yang juga berdomisili di Kota Medan.
"Saat kita interogasi,narkotika itu didapatnya dari Tengku,"ujar Yani.
Saat ditanyai wartawan, tersangka Hendra mengaku tak mengetahui bahwa barang titipan Tengku yang baru dikenalnya selama satu minggu adalah narkotika.
Dia berdalih, bahwa barang yang dibawanya itu adalah obat, untuk diberikan kepada paman Tengku.
"Saat mengambill barang ini dari Tengku, ia berpesan bahwa barang ini adalah obat untuk diserahkan kepada Paman Tengku di Kota Pematangsiantar. Nantinya, paman itu akan menjumpainya di Best Hotel seperti kesepakatan sebelumnya,"kata Hendra seraya mengatakan bahwa dari Medan dirinya menaiki angkutan umum.
Tersangka Hendra juga mengaku menyesal, karena melakoni perbuatan ini, apalagi sejak bercerai dari istrinya Tahun 2014 silam,dirinya merupakan tulang punggung untuk ke empat anaknya.
"Menyesal aku, karena himpitan ekonominya makanya mau kulakukan seperti ini,"ucap Hendra seraya tertunduk.
Sementara itu, Kompol Tohap Siregar mengaku menjerat tersangka Hendra dengan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun.
Penulis : franki
Editor : tagor
Belum lagi mencicipi upahnya, peruntungan Hendra harus berlabuh di jeruji atau sel Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar.
Tersangka Hendra (tengah) diapit Kepala BNNK Pematangsiantar Ahmad Yani Damanik (kaos merah) dan Kasi Pemberantasan Kompol Siregar (baju hitam) saat memperlihatkan barang bukti |
Dari tangannya, petugas BNNK menemukan dua paket narkotika siap edar dengan berat brutto 99,6 gram.
"Tersangka yang merupakan warga Jalan Sisingamangaraja gang Mesjid Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota ini telah lama kita intai. Tersangka diciduk di tangga Best Hotel, saat hendak menunggu pembeli narkotika,"kata Kepala BNN Kota Pematangsiantar Ahmad Yani Damanik didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Tohap Siregar saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Minggu (29/5/2016) sekira pukul 12.20 WIB.
Dikatakan Ahmad Yani, tersangka Hendra mendapatkan narkotika dari kerabat yang baru dikenalnya. Kerabatnya itu,katanya bernama Tengku yang juga berdomisili di Kota Medan.
"Saat kita interogasi,narkotika itu didapatnya dari Tengku,"ujar Yani.
Saat ditanyai wartawan, tersangka Hendra mengaku tak mengetahui bahwa barang titipan Tengku yang baru dikenalnya selama satu minggu adalah narkotika.
Dia berdalih, bahwa barang yang dibawanya itu adalah obat, untuk diberikan kepada paman Tengku.
"Saat mengambill barang ini dari Tengku, ia berpesan bahwa barang ini adalah obat untuk diserahkan kepada Paman Tengku di Kota Pematangsiantar. Nantinya, paman itu akan menjumpainya di Best Hotel seperti kesepakatan sebelumnya,"kata Hendra seraya mengatakan bahwa dari Medan dirinya menaiki angkutan umum.
Tersangka Hendra juga mengaku menyesal, karena melakoni perbuatan ini, apalagi sejak bercerai dari istrinya Tahun 2014 silam,dirinya merupakan tulang punggung untuk ke empat anaknya.
"Menyesal aku, karena himpitan ekonominya makanya mau kulakukan seperti ini,"ucap Hendra seraya tertunduk.
Sementara itu, Kompol Tohap Siregar mengaku menjerat tersangka Hendra dengan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar