Kemendagri Respon Positif Terhadap Program PD PAUS
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Perusahaan Daerah dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Siantar mendapatkan respon positif saat mereka melakukan konsultasi dengan pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam konsultasi tersebut, Direktur Utama (Dirut) PD PAUS, Herowhin Sinaga turut hadir didampingi Ketua Dewan Pengawas, Robert Samosir bersama anggota Sepriandi Saragih dan Dedy Tunasco.
Adapun tujuan pertemuan mereka dengan Kemendagri yakni berkonsultasi menyangkut tentang dasar hukum saat Perusahaan Daerah (Perusda) bekerja sama dengan pihak ketiga.
“Kita ke Kemendagri untuk berkonsultasi bagaimana sebenarnya PD PAUS mengikat kerjasama dengan pihak ketiga.
Ternyata dari situ, kita ketahui bahwa peraturan yang kita pergunakan bukan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2014.Seharusnya, yang kita pergunakan adalah peraturan Kemendagri No 43 tahun 2000. Itu yang masih tetap berlaku,” ujar Robert Samosir didampingi Dedy pertengahan Mei 2016.
Setelah mengetahui hal tersebut, diketahui kalau PD PAUS diberikan keleluasaan mengikat kerjasama dengan pihak ketiga.
“Dan berdasarkan pada hal tersebut, PD PAUS diberikan keleluasaan untuk mengikat kerja sama dengan pihak-pihak yang berminat menginvestasikan program dan kegiatannya di Siantar. Jadi PD PAUS dan investor-investor lebih leluasa mengikat kerja sama dalam pelaksanaan percepatan pembangunan,” katanya.
Saat berkonsultasi, mereka mendapatkan saran dari pihak Kemendagri.
“ Disarankan oleh Kemendagri, agar hal-hal terkait administrasi bisa diselesaikan sebaik mungkin. Sehingga nanti kedepan, PD PAUS itu bisa berjalan atau berkembang dengan baik. Sebagaimana yang diharapkan bahwa pembentukan PD PAUS ini kan untuk penyediaan lapangan pekerjaan, percepatan pembangunan dan menambah investasi atau aset di Siantar,” sambung Robert.
Ditanya mengenai respon dari Kemendagri atas kedatangan mereka, ia menerangkan kalau pihak Kemendagri memberikan respon positif dan bersedia membantu dalam memberikan masukan.
“Respon dari Kemendagri sangat positif sekali dan mereka sangat bersemangat. Kemendagri malah bersedia untuk memberikan kita masukan-masukan bila kita perlukan. Juga bersedia memberikan pandangan-pandangan apabila kita meminta pendapat mereka baik itu dari segi peningkatan program maupun dari penyediaan daripada perangkat-perangkat lunak atau peraturan perundang-undangan yang berlaku saat sekarang ini,” jelas Robert.
Terakhir, Robert mengatakan kalau mereka saat ini secara prinsip tidak ada kendala.
“Hanya itu, proses administrasinya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu, mungkin mereka memiliki sistem tersendiri. Kita memiliki sistem tersendiri, BPN memiliki sistem tersendiri.
Dan kita masih mengharapkan dari BPN untuk bagaimana proses selanjutnya untuk mempercepat balik nama itu, sehingga cepat diproses pihak BPN. Permohonan sertifikat balik nama itu sudah diajukan kepada BPN. Sampai sejauh ini masih lancar-lancar saja,” tutup Robert Samosir.
Penulis ; franki
Editor : tagor
Dalam konsultasi tersebut, Direktur Utama (Dirut) PD PAUS, Herowhin Sinaga turut hadir didampingi Ketua Dewan Pengawas, Robert Samosir bersama anggota Sepriandi Saragih dan Dedy Tunasco.
Direktur Utama (Dirut) PD PAUS, Herowhin Sinaga didampingi Ketua Dewan Pengawas, Robert Samosir bersama anggota Sepriandi Saragih dan Dedy Tunasco di Kementerian Dalam Negeri Jakarta. |
“Kita ke Kemendagri untuk berkonsultasi bagaimana sebenarnya PD PAUS mengikat kerjasama dengan pihak ketiga.
Ternyata dari situ, kita ketahui bahwa peraturan yang kita pergunakan bukan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2014.Seharusnya, yang kita pergunakan adalah peraturan Kemendagri No 43 tahun 2000. Itu yang masih tetap berlaku,” ujar Robert Samosir didampingi Dedy pertengahan Mei 2016.
Setelah mengetahui hal tersebut, diketahui kalau PD PAUS diberikan keleluasaan mengikat kerjasama dengan pihak ketiga.
“Dan berdasarkan pada hal tersebut, PD PAUS diberikan keleluasaan untuk mengikat kerja sama dengan pihak-pihak yang berminat menginvestasikan program dan kegiatannya di Siantar. Jadi PD PAUS dan investor-investor lebih leluasa mengikat kerja sama dalam pelaksanaan percepatan pembangunan,” katanya.
Saat berkonsultasi, mereka mendapatkan saran dari pihak Kemendagri.
“ Disarankan oleh Kemendagri, agar hal-hal terkait administrasi bisa diselesaikan sebaik mungkin. Sehingga nanti kedepan, PD PAUS itu bisa berjalan atau berkembang dengan baik. Sebagaimana yang diharapkan bahwa pembentukan PD PAUS ini kan untuk penyediaan lapangan pekerjaan, percepatan pembangunan dan menambah investasi atau aset di Siantar,” sambung Robert.
Ditanya mengenai respon dari Kemendagri atas kedatangan mereka, ia menerangkan kalau pihak Kemendagri memberikan respon positif dan bersedia membantu dalam memberikan masukan.
“Respon dari Kemendagri sangat positif sekali dan mereka sangat bersemangat. Kemendagri malah bersedia untuk memberikan kita masukan-masukan bila kita perlukan. Juga bersedia memberikan pandangan-pandangan apabila kita meminta pendapat mereka baik itu dari segi peningkatan program maupun dari penyediaan daripada perangkat-perangkat lunak atau peraturan perundang-undangan yang berlaku saat sekarang ini,” jelas Robert.
Terakhir, Robert mengatakan kalau mereka saat ini secara prinsip tidak ada kendala.
“Hanya itu, proses administrasinya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu, mungkin mereka memiliki sistem tersendiri. Kita memiliki sistem tersendiri, BPN memiliki sistem tersendiri.
Dan kita masih mengharapkan dari BPN untuk bagaimana proses selanjutnya untuk mempercepat balik nama itu, sehingga cepat diproses pihak BPN. Permohonan sertifikat balik nama itu sudah diajukan kepada BPN. Sampai sejauh ini masih lancar-lancar saja,” tutup Robert Samosir.
Penulis ; franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar