Header Ads

KPK Tetapkan 5 Tersangka, Dua di Antaranya Hakim Tipikor Bengkulu

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Senin (23/5/2016).

Dari lima tersangka, dua di antaranya adalah hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan penetapan lima orang tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Konferensi pers terkait operasi tangkap tangan di Bengkulu,
 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Kelima tersangka tersebut ialah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba; hakim PN Kota Bengkulu, Toton; Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy; mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni.

Menurut Yuyuk, Janner dan Toton merupakan tersangka penerima suap. Sementara itu, Syafri dan Edi merupakan tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini, Janner dan Toton merupakan majelis hakim yang mengadili persidangan terhadap dua terdakwa, yakni Syafri dan Edi.

Adapun persidangan yang dipimpin Janner tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu.

Petugas KPK menemukan uang berjumlah Rp 150 juta di mobil milik Janner. Diduga uang tersebut merupakan pemberian dari Syafri.

Menurut Yuyuk, pemberian tersebut merupakan yang kedua setelah pada 17 Mei 2016, Janner menerima uang Rp 500 juta dari Edi.

"Diduga uang tersebut untuk memengaruhi putusan karena sidang putusan rencananya akan disidangkan hari ini," kata Yuyuk.

Janner dan Toton disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Syafri dan Edi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Badaruddin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Editor   : tagor
Sumber : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.