Memahami Perjuangan Kaum Buruh Sejak Era Kemerdekaan Hingga Modern
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Sejarah kemerdekaan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarang perjuangan kaum buruh. Beberapa tokoh nasional yang telah berjuang memerdekakan Indonesia ini merupakan pembela buruh.
"Tokoh pendiri bangsa, penyokong kemerdekaan RI ini ada yang dari Sarekat Islam. Mereka membela serikat buruh seperti Agus Salim, Suryopranoto dan Semaun," ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (29/4/2016).
Agus Salim mati-matian membela kaum buruh. Suryopranoto yang merupakan seorang bangsawan justru memimpin aksi pemogokan hingga akhirnya dia dijuluki Raja Pemogokan. Tulisan-tulisan Semaun pada masanya mengecam kebijakan kolonial terhadap kaum buruh, utamanya buruh perkebunan.
Sebelum menjadi Ketua Umum Partai Komunis Indonesia, Semaun dikenal sebagai Ketua Sarekat Islam (SI) Semarang dan banyak ikut dalam pemogokan buruh. Salah satu prestasinya adalah pada tahun 1920 memimpin mogok besar para buruh industri cetak. Upah mereka naik 20 persen dan uang makan naik 10 persen.
Said melanjutkan perjuangan tokoh yang membela nasib para buruh juga tidak lepas dari peran politiknya. Di mana mereka mengawal pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan yang memperhatikan nasib buruh. Baik dari sistem pengupahan, jaminan kesehatan hingga jaminan masa pensiun.
Seiring perjalanan waktu, pemerintah dianggap semakin menutup ruang berunding dengan kaum buruh. Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dinilai sebagai salah satu contohnya.
"Di May Day (Hari Buruh) 2016 ini kami akan minta pencabutan aturan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Hak berunding saja dihilangkan pemerintah," tegasnya.
Ada beberapa hal yang membuat kaum buruh dan pekerja menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Pertama, upah tidak dibayar ketika buruh melakukan kegiatan serikat pekerja. Selanjutnya, kenaikan upah minimum yang berbasis pada formula inflasi serta pertumbuhan ekonomi secara nasional diperkirakan kenaikan upah minimum tidak lebih dari 10 persen setiap tahunnya.
Lebih lanjut, komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penetapan upah minimum hanya ditinjau lima tahun sekali. Padahal setiap tahun kebutuhan hidup pekerja semakin tinggi. Tentu ini mengharuskan upah pekerja harus meningkat setiap tahun.
Selain itu, PP Nomor 78 dinilai tidak lagi mengatur peran negara dalam melindungi warganya, terkait pemberian upah yang layak. Mekanisme pengupahan Indonesia sejauh ini menggunakan sistem upah murah yang justru memiskinkan buruh Indonesia.
Editor : tagor
Sumber : merdeka
"Tokoh pendiri bangsa, penyokong kemerdekaan RI ini ada yang dari Sarekat Islam. Mereka membela serikat buruh seperti Agus Salim, Suryopranoto dan Semaun," ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (29/4/2016).
Haji Agus Salim buku seratus tahun haji agus salim |
Sebelum menjadi Ketua Umum Partai Komunis Indonesia, Semaun dikenal sebagai Ketua Sarekat Islam (SI) Semarang dan banyak ikut dalam pemogokan buruh. Salah satu prestasinya adalah pada tahun 1920 memimpin mogok besar para buruh industri cetak. Upah mereka naik 20 persen dan uang makan naik 10 persen.
Said melanjutkan perjuangan tokoh yang membela nasib para buruh juga tidak lepas dari peran politiknya. Di mana mereka mengawal pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan yang memperhatikan nasib buruh. Baik dari sistem pengupahan, jaminan kesehatan hingga jaminan masa pensiun.
Seiring perjalanan waktu, pemerintah dianggap semakin menutup ruang berunding dengan kaum buruh. Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dinilai sebagai salah satu contohnya.
"Di May Day (Hari Buruh) 2016 ini kami akan minta pencabutan aturan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Hak berunding saja dihilangkan pemerintah," tegasnya.
Buruh perempuan antre 2012 |
Lebih lanjut, komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penetapan upah minimum hanya ditinjau lima tahun sekali. Padahal setiap tahun kebutuhan hidup pekerja semakin tinggi. Tentu ini mengharuskan upah pekerja harus meningkat setiap tahun.
Selain itu, PP Nomor 78 dinilai tidak lagi mengatur peran negara dalam melindungi warganya, terkait pemberian upah yang layak. Mekanisme pengupahan Indonesia sejauh ini menggunakan sistem upah murah yang justru memiskinkan buruh Indonesia.
Editor : tagor
Sumber : merdeka
Tidak ada komentar