Oknum Perwira Menengah Batal Jadi Kombes Gara-gara Terlibat Penganiayaan Polwan Cantik
LINTAS PUBLIK - JAKARTA , Kasus penganiayaan yang menimpa seorang polwan cantik, Brigadir Dua (Bripda) Muthia Syahra Padang, masih belum terkuak benar.
Peristiwa yang melibatkan seorang perwira menengah (pamen) AKBP Bambang Haryadi di sebuah hotel mewah di Jakarta Selatan itu tengah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, menyebut akibat peristiwa itu kenaikan pangkat AKBP Bambang menjadi Komisaris Besar (Kombes) kemudian dibatalkan.
Selain itu ia juga di-nonjob-kan di Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol).
"Mutasinya sangat tidak enak. Tadinya sudah promosi Kombes, tapi tidak jadi. Jadi, sudah mutasi kemudian di-nonjob-kan. Bambang namanya. Saat ini dalam pemeriksaan Divisi Propam," kata Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Sejauh ini, Boy mengaku belum mendapatkan informasi perihal kondisi fisik dan psikis Bripda Muthia Syahra yang pernah bertugas di Polres Bogor Kota.
Boy tak menampik penganiayaan yang dilakukan AKBP Bambang terhadap Bripda Muthia di sebuah hotel di Jakarta Pusat, 27 April 2016 lalu terkait hubungan di antara keduanya.
Saat ini, pihak Divisi Propam Polri juga tengah mendalami poin tersebut.
"Itu masalah hubungan mereka," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Boy membantah kabar Bripda Muthia merupakan anak dari seorang jenderal Polri.
"Bukan," kata dia.
Namun dalam akun sosial medianya, Muthia menyebut sebagai anak seorang jenderal polisi bintang satu yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam daftar pejabat di BNN, sang jenderal menjabat sebagai direktur.
Menurut Boy, Bripda Muthia bertugas di Polda Jawa Barat. Namun, ia belum mengetahui apakah perempuan berwajah cantik tersebut telah dipindahtugaskan ke Biro Paminal Mabes Polri.
Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri, Brigjen Pol Anton Wahono, mengaku belum mengetahui perihal Bripda Muthia telah bertugas di tempatnya.
"Saya nggak tahu," kata Anton.
Sejumlah petugas di Biro Paminal Polri juga belum mengetahui keberadaan Bripda Muthia di bagian tersebut.
Menurut Anton, kasus mengenai AKBP Bambang dan Muthia masih dalam proses pendalaman. Ia tidak bersedia menginformasikan tentang kronologi kejadian penganiayaan tersebut.
"AKBP BH belum diperiksa. Setahu saya etik juga tidak ada penahanan," ujarnya.
Anton enggan menjelaskan lebih jauh perihal hasil penyelidikan Propam Polri tentang pelanggaran pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk menjaga sikap kepemimpinan melalui keteladanan dan ketaatan pada hukum.
"Itu bukan dari saya. Tapi, kalaupun diindikasikan melanggar, itu perlu proses," ujarnya.
Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri, Brigjen Pol Anton Wahono, mengaku belum mengetahui perihal Bripda Muthia telah bertugas di tempatnya.
"Saya nggak tahu," kata Anton.
Sejumlah petugas di Biro Paminal Polri juga belum mengetahui keberadaan Bripda Muthia di bagian tersebut.
Menurut Anton, kasus mengenai AKBP Bambang dan Muthia masih dalam proses pendalaman. Ia tidak bersedia menginformasikan tentang kronologi kejadian penganiayaan tersebut.
"AKBP BH belum diperiksa. Setahu saya etik juga tidak ada penahanan," ujarnya.
Anton enggan menjelaskan lebih jauh perihal hasil penyelidikan Propam Polri tentang pelanggaran pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk menjaga sikap kepemimpinan melalui keteladanan dan ketaatan pada hukum.
"Itu bukan dari saya. Tapi, kalaupun diindikasikan melanggar, itu perlu proses," ujarnya.(*)
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Peristiwa yang melibatkan seorang perwira menengah (pamen) AKBP Bambang Haryadi di sebuah hotel mewah di Jakarta Selatan itu tengah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, menyebut akibat peristiwa itu kenaikan pangkat AKBP Bambang menjadi Komisaris Besar (Kombes) kemudian dibatalkan.
Selain itu ia juga di-nonjob-kan di Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol).
Boy Rafli Amar |
Sejauh ini, Boy mengaku belum mendapatkan informasi perihal kondisi fisik dan psikis Bripda Muthia Syahra yang pernah bertugas di Polres Bogor Kota.
Boy tak menampik penganiayaan yang dilakukan AKBP Bambang terhadap Bripda Muthia di sebuah hotel di Jakarta Pusat, 27 April 2016 lalu terkait hubungan di antara keduanya.
Saat ini, pihak Divisi Propam Polri juga tengah mendalami poin tersebut.
"Itu masalah hubungan mereka," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Boy membantah kabar Bripda Muthia merupakan anak dari seorang jenderal Polri.
"Bukan," kata dia.
Namun dalam akun sosial medianya, Muthia menyebut sebagai anak seorang jenderal polisi bintang satu yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam daftar pejabat di BNN, sang jenderal menjabat sebagai direktur.
Menurut Boy, Bripda Muthia bertugas di Polda Jawa Barat. Namun, ia belum mengetahui apakah perempuan berwajah cantik tersebut telah dipindahtugaskan ke Biro Paminal Mabes Polri.
Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri, Brigjen Pol Anton Wahono, mengaku belum mengetahui perihal Bripda Muthia telah bertugas di tempatnya.
"Saya nggak tahu," kata Anton.
Sejumlah petugas di Biro Paminal Polri juga belum mengetahui keberadaan Bripda Muthia di bagian tersebut.
Menurut Anton, kasus mengenai AKBP Bambang dan Muthia masih dalam proses pendalaman. Ia tidak bersedia menginformasikan tentang kronologi kejadian penganiayaan tersebut.
"AKBP BH belum diperiksa. Setahu saya etik juga tidak ada penahanan," ujarnya.
Anton enggan menjelaskan lebih jauh perihal hasil penyelidikan Propam Polri tentang pelanggaran pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk menjaga sikap kepemimpinan melalui keteladanan dan ketaatan pada hukum.
"Itu bukan dari saya. Tapi, kalaupun diindikasikan melanggar, itu perlu proses," ujarnya.
Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri, Brigjen Pol Anton Wahono, mengaku belum mengetahui perihal Bripda Muthia telah bertugas di tempatnya.
"Saya nggak tahu," kata Anton.
Sejumlah petugas di Biro Paminal Polri juga belum mengetahui keberadaan Bripda Muthia di bagian tersebut.
Menurut Anton, kasus mengenai AKBP Bambang dan Muthia masih dalam proses pendalaman. Ia tidak bersedia menginformasikan tentang kronologi kejadian penganiayaan tersebut.
"AKBP BH belum diperiksa. Setahu saya etik juga tidak ada penahanan," ujarnya.
Anton enggan menjelaskan lebih jauh perihal hasil penyelidikan Propam Polri tentang pelanggaran pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk menjaga sikap kepemimpinan melalui keteladanan dan ketaatan pada hukum.
"Itu bukan dari saya. Tapi, kalaupun diindikasikan melanggar, itu perlu proses," ujarnya.(*)
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Tidak ada komentar