Header Ads

Panja Parkir Siantar Temukan Indikasi Korupsi Rp10,2 Juta/Hari

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Panitia Kerja Pengutipan Retribusi Parkir (Panja Parkir) yang dibentuk Komisi III DPRD Pematangsiantar untuk menelusuri kejanggalan tender parkir, menemukan indikasi korupsi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir di Kota Pematangsiantar sebesar Rp 10,2 Juta lebih setiap harinya.

Ketua Panja Parkir, Daniel Manangkas Silalahi mengatakan, indikasi korupsi itu diketahui, dari perhitungan yang dilakukan perusahaan penyedia jasa pengutipan retribusi parkir, keterangan dari sejumlah pihak dan dari peninjauan yang dilakukan terhadap sejumlah lokasi parkir.

Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar Daniel Manangkas
"Dari perhitungan PT Lumban Garaga sebagai perusahaan penyedia jasa pengutipan retribusi parkir, disebutkan, kalau potensi bruto pendapatan retribusi parkir sebesar Rp 18,3 juta per hari dari 130 titik parkir, dari potensi Rp 18,3 juta itu, sebesar Rp 10,2 juta digunakan untuk biaya operasional. Dengan asumsi untuk gaji juru parkir sebesar Rp 78,5 ribu per hari per titik parkir," ujar Daniel di Kantor DPRD Pematangsiantar, Jumat (20/5/2016).

Kata Daniel, dari penelusuran Panja Parkir ke lokasi titik parkir, diketahui dengan jelas bahwa juru parkir sama sekali tidak digaji. Malah sebut Daniel saat itu yang ditemukan Panja adalah, berupa kerja sama operasional (KSO) antara PT Lumban Garaga dengan juru parkir.

"KSO itu dilakukan dengan tidak tertulis. Dimana, jukir (juru parkir), dibebankan setoran retribusi parkir setiap harinya," ujarnya.

Dengan begitu, sambung Daniel, Panja Parkir pun menilai, yang disampaikan perusahaan penyedia jasa mengenai biaya operasional petugas parkir merupakan pembohongan publik. Sebab, tidak ada disebutkan KSO didalam kontrak.

Lebih lanjut dikatakan Daniel, dengan biaya operasional petugas sebesar Rp 10,2 juta per hari yang tidak didistribusikan, maka Panja menilai ada perbuatan untuk memperkaya pihak lain sebesar Rp 10,2 juta dan jika dirinci dalam setahun sebanyak 242 hari kerja, maka Pemerintah Kota Siantar dirugikan Rp 2,4 M.

Menurut Daniel, indikasi korupsi itu masih dapat dicegah. Karena belum sepenuhnya terjadi di tahun 2016 ini. Sebab, dari penelusuran Panja Parkir, yang hasilnya telah disampaikan kepada Ketua Komisi III DPRD Siantar, dijelaskan bagaimana dugaan korupsi itu terjadi.

Terhadap indikasi korupsi ini, Anggota Panja Parkir, Frangki Boy Saragih menambahkan, pihaknya akan mengadukan hal itu ke Polda Sumatera Utara (Poldasu).

Kemudian, surat pengaduan ke Poldasu, juga akan disampaikan (tembusan surat) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Dengan harapan, KPK dapat mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.


Editor   : tagor
Sumber : tribunmedan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.