Header Ads

Pasutri dan Bidan Penjual Bayi Divonis 5 Tahun Penjara

LINTAS PUBLIK - MEDAN, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada pasangan suami istri (pasutri) Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Veronica Mutiara Sembiring.

Selain keduanya, bidan bersalin, Magdalena Sitepu juga diganjar 5,6 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti melakukan perdagangan anak.

Terdakwa penjual bayi di PN Medan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perdagangan bayi," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Toto Ridarto, Rabu (18/5/2016).

Ketiga terdakwa juga wajib membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Mereka terbukti melanggar Pasal 83 jo Pasal 76 F UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis terbilang lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri menuntut pasutri Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Veronica Mutiara Sembiring serta Magdalena Sitepu masing-masing 10 tahun penjara.

Usai mendengar putusan itu, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Dalam kasus ini petugas kepolisian dari Polsekta Delitua menyaru sebagai pembeli bayi untuk bertransaksi dengan Magdalena selaku bidan desa. Tak lama, polisi bertemu dengan Magdalena dan Jenda Sembiring alias Ucok serta Ika Veronica Mutiara di RS Mitra Sejati. Ucok dan Ika merupakan orangtua si bayi.

Selanjutnya, saksi Sri Yunita Lubis memberikan uang Rp5 juta untuk membayar uang persalinan bayi. Ketika bayi diperlihatkan, polisi membayar sisanya sebesar Rp6 juta. Setelah membuat kwitansi dan surat pernyataan, ketiganya dibekuk petugas kepolisian di lokasi.


Editor : tagor
Sumber : mtvn

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.