Header Ads

Pembangunan Jalan Setapak di Kelurahan Sukaraja, Siantar Satu-satunya Penerima Dana Ini di Sumut

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pembangunan jalan setapak diatas lahan hibah di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat, tak terlepas dari lobi-lobi Dinas Sosial Tenaga Kerja ke Kementrian Tenaga Kerja demi mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh daerah, khususnya Kota Pematangsiantar dan membuka akses terhadap masyarakat itu sendiri.

Dikatakan lobi-lobi, karena Kota Pematangsiantar merupakan satu-satunya berstatus Kotamadya di Provinsi Sumatera Utara yang menerima dana pembangunan infrastruktur pedesaan, sementara 7 lainnya merupakan Kabupaten.

Poltak Manurung 
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Poltak Manurung saat di temui di kantornya yang terletak di Jalan Dahlia, Selasa (24/5/2016) dalam menyikapi pertanyaan kru media ini perihal program pembangunan infrastruktur pedesaan tersebut.

Dikatakan Poltak, bahwa pembangunan jalan setapak yang masih berlangsung di Kelurahan Sukaraja, sudah seharusnya di dukung semua pihak. Ataupun menjadi contoh untuk daerah lainnya.Sehingga pembangunan itu dirasakan lapisan masyarakat.

"Jalan setapak di Kelurahan Sukaraja ini kan atas hibah masyarakat itu, bila salah satu saja tidak satu bahasa, maka program ini akan gagal. Nah, yang rugi kan masyarakat kelurahan Sukaraja. Kalau Dinsosnaker bisa mengalihkan kapan saja ke kelurahan lain yang sudah siap ,"tukas Poltak.
Perlu diketahui,kata Poltak, dalam pelaksanaan pembangunan jalan setapak itu melibatkan masyarakat sekitar atau padat karya, sehingga mengurangi angka pengangguran dan menambah pendapatan masyarakat itu sendiri.

"Dengan durasi kerja selama 6 jam, masyarakat mendapatkan upah perangsang dari Rp 65 ribu-75 ribu. Tentu ini sangat membantu bagi mereka,"katanya.

Ketika ditanya kapan target penyelesaian jalan setapak itu?,Poltak mengatakan paling lama bulan Juni itu diserah terimakan ke Kecamatan Siantar Marihat.

Dengan catatan, setelah itu selesai dan pihaknya memberikan laporan,harus terlebih dahulu di kroscek Irjen Kementrian Tenaga Kerja.

"Sebelum diserahkan, harus di audit Irjen Kementrian Tenaga Kerja. Karena pembangunan infrastruktur pedesaan ini bersumber dari APBN, maka kami melaporkan pertanggung jawaban ke Kementrian dan bukan ke Pemerintah Daerah,"jelas Poltak.


Penulis  : franki
Editor    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.