Header Ads

Penangguhan Ditolak, Polin Sinaga Dititipkan di Lapas Siantar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kejari Siantar tidak menerima permohonan pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka Polin Sinaga yang tersandung kasus dugaan korupsi KONI Siantar periode tahun 2005 - 2010, menyebabkan kerugian negara Rp 122.000.000.

 Tersangka Polin Sinaga mengenakan rompi tahanan,
usai keluar dari ruangan jaksa fungsional Pematangsiantar.
"Istri tersangka beserta keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi kita tolak,"ucap Kasipidsus Kejari Siantar Ondo MP Purba,SH MH, Selasa (3/5/2015).

Alasan penolakan itu,kata Ondo, pihaknya takut tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan. Selain itu, pihaknya ingin segera mempercepat penyidikan sehingga segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Medan.

"Penangguhan penahanan tersangka kita tolak,kita ingin secepatnya kasus dugaan korupsi KONI Siantar disidangkan pengadilan Tipikor Medan,"ucap Ondo.

Amatan www.lintaspublik.com, tersangka Polin Sinaga telah dikenakan rompi tahanan,usai keluar dari ruangan jaksa fungsional.

Tersangka diapit beberapa petugas Kejari Siantar saat dimasukkan ke mobil tahanan.

"Tersangka Polin Sinaga dititipkan ke lapas Siantar kelas 2A Siantar,"ucap Ondo seraya mengatakan bahwa tersangka tidak ada menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp 122 juta.


Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.