Revisi Perjanjian, Siantar Terima 17 Juta Pengelolaan Taman Hewan Setiap Bulan
LINTAS PUBLIK- SIANTAR, Bertempat di Galery dan Museum International Rahmat Jl.Brigjen Katamso Medan, Penjabat Walikota Pematangsiantar, Drs.Jumsadi Damanik, SH,M.Hum selaku pemilik Taman Hewan dengan Presiden Direktur PT Unitwin DR.H.Rahmatshah selaku Pengelola, menandatangani Perubahan Kedua Perjanjian Kerjasama Penggunausahaan Taman Hewan Pematangsiantar, Kamis(26/5/2016).
Merujuk pada evaluasi dari Kementrian Keuangan akhir 2014 lalu, dalam perubahan kedua ini PT.Unitwin tidak lagi dibebani pajak hiburan tetapi kontribusi tetap sebesar Rp 17 juta/bulan.
Sebelumnya, saat masih dikenakan Pajak Hiburan, Pemko hanya menerima Rp 7 - 8 juta/bulan. Perubahan pertama dilakukan pada 3 Juli 2014 sejak perjanjian pertama kali dilakukan pada 1 September 1996.
BACA JUGA Rahmat Shah : Doa Orang Tua Adalah Kunci Kesuksesan
Kemudian, pada perubahan kedua ini, pihak pengelola lahan seluas 4,5 Ha yang pertama kali dibuka pada 27 November 1936 oleh Dr.Coonrad (warga Belanda) ini juga diwajibkan mengalokasikan 10 % dari laba bersih sebagai dana sosial ke masyarakat Pematangsiantar untuk program pendidikan, pelestarian dan edukasi lingkungan. Hal ini selaras dengan fungsi Taman Hewan sebagai konservasi sekaligus edukasi.
Menurut Pj Walikota, Taman Hewan yang telah menjadi kebanggan warga Sumatera Utara ini masih butuh banyak penataan dan perbaikan dalam rangka destinasi wisata kota Pematangsiantar sekaligus nilai tambah ekonomis terhadap masyarakat.
"Terutama masalah lokasi perparkiran mengingat jumlah pengunjung yang terus meningkat. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama sehingga semua pihak nyaman berwisata ke Taman Hewan,"katanya.
Rahmatshah menyambut baik perjanjian kerjasama tersebut dalam rangka peningkatan pelayanan Taman Hewan kepada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi kepada Pemko Pematangsiantar.
Rahmat juga berjanji untuk secepatnya membangun lahan parkir permanen bertingkat di lokasi taman hewan guna mengatasi kemacetan lalu lintas khususnya saat pengunjung padat.
"Mari kita berbuat yang terbaik dan berguna untuk banyak orang,"katanya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Penjabat Walikota Pematangsiantar, Drs.Jumsadi Damanik, SH,M.Hum berjabat tangan dengan DR.H.Rahmat Shah seusai menandatangani Perjanjian Kerjasama Taman Hewan Pematangsiantar, Kamis(26/5/2016). |
Sebelumnya, saat masih dikenakan Pajak Hiburan, Pemko hanya menerima Rp 7 - 8 juta/bulan. Perubahan pertama dilakukan pada 3 Juli 2014 sejak perjanjian pertama kali dilakukan pada 1 September 1996.
BACA JUGA Rahmat Shah : Doa Orang Tua Adalah Kunci Kesuksesan
Kemudian, pada perubahan kedua ini, pihak pengelola lahan seluas 4,5 Ha yang pertama kali dibuka pada 27 November 1936 oleh Dr.Coonrad (warga Belanda) ini juga diwajibkan mengalokasikan 10 % dari laba bersih sebagai dana sosial ke masyarakat Pematangsiantar untuk program pendidikan, pelestarian dan edukasi lingkungan. Hal ini selaras dengan fungsi Taman Hewan sebagai konservasi sekaligus edukasi.
Menurut Pj Walikota, Taman Hewan yang telah menjadi kebanggan warga Sumatera Utara ini masih butuh banyak penataan dan perbaikan dalam rangka destinasi wisata kota Pematangsiantar sekaligus nilai tambah ekonomis terhadap masyarakat.
"Terutama masalah lokasi perparkiran mengingat jumlah pengunjung yang terus meningkat. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama sehingga semua pihak nyaman berwisata ke Taman Hewan,"katanya.
Rahmatshah menyambut baik perjanjian kerjasama tersebut dalam rangka peningkatan pelayanan Taman Hewan kepada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi kepada Pemko Pematangsiantar.
Rahmat juga berjanji untuk secepatnya membangun lahan parkir permanen bertingkat di lokasi taman hewan guna mengatasi kemacetan lalu lintas khususnya saat pengunjung padat.
"Mari kita berbuat yang terbaik dan berguna untuk banyak orang,"katanya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar