Header Ads

Satpol PP Mencak-mencak, Rumah Dirobohkan ada Listriknya, PLN Bilang Ini Pelayanan

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pembongkaran bangunan liar di Jalan Nias Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan sempat terkendala karena rumah-rumah tersebut telah terpasang instalasi listrik.

Atas hal itu, Satpol PP Kota Pematangsiantar mengaku heran dengan PLN  (Perusahaan Listrik Negera) yang tak memperhatikan bahwa rumah-rumah itu berada di bantaran aliran sungai.

Kakan Satpol Julham Situmorang mengaku telah melayangkan surat kepada PLN agar rumah-rumah itu tidak dipasang aliran listrik.

BACA JUGA  Rumahnya Tak Dibongkar Satpol PP, Doni Siregar Malah Dituduh Jual Kerbau Busuk

 Iman Supervisor pelayanan PLN Rayon Siantar (kiri) dan Kakan Satpol PP Pematangsiantar Julham Situmorang
 Iman Supervisor pelayanan PLN Rayon Siantar (kiri) danKakan Satpol PP Pematangsiantar Julham Situmorang
Namun, PLN tak mengindahkannya dan terbukti saat ini, sebagian besar warga Jalan Nias yang mendirikan bangunan di DAS (Daerah Aliran Sungai) sudah dipasangi listrik. Akhirnya sebelum rumah-rumah dibantaran sungai itu dirobohkan, terlebih dahulu ekscavator merobohkan tiang listrik yang cukup besar didaerah itu. Belum Diketahui apakah tindakkan pengerusakan tiang listrik negara ini adalah tindakan pidana.

Di temui terpisah Iman Supervisor pelayanan PLN Rayon Siantar mengakui bahwa pemasangan listrik di rumah-rumah warga yang sekarang telah dibongkar adalah atas pelayanan.

PLN dalam hal ini, tak pernah menelusuri hingga ke seluk-beluk kepimilikan tanah atau lainnya. Bila ada warga bermohon, PLN hanya berpijak apakah daerah itu telah ada trafo listrik terpasang dengan artian masyarakat di sekitar warga yang bermohon telah terpasang tiang-tiang listrik.

BACA JUGA  Warga Siantar Digusur, Kemana Mereka Tinggal?

"Bila masyarakat bermohon, adalah kewajiban kita melayani. Kita nggak mungkin tanya itu tanah siapa, rumahnya kayak mana. Ini adalah pelayanan,"kata Iman, Kamis (27/5/2016).

Dia juga membenarkan bahwa Satpol PP telah melayangkan surat kepada PLN Rayon Siantar.
Hanya saja, pihaknya tak bisa menjadikan surat itu sebagai pijakan untuk menolak warga bermohon atau memutus aliran listrik yang terpasang.

"Saya sudah 3 kali ikut memutus listrik, pertama di Deli karena ada keputusan dari MA. Kalau yang di Jalan Nias itu, Kita tak bisa jadikan pegangan surat Satpol PP tersebut, yang isi suratnya bahwa rumah tak diperbolehkan berdiri di DAS.Mereka bermohon kita layani, sepanjang daerah tersebut cukup daya listriknya,"ujar Iman.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.