"Sudah Bodoh Negara Ini, Ada Tower Berdiri Tak Diketahui Lurah dan Camat"
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Ada pernyataan lurah Naga Pita dan Camat Siantar Martoba yang tidak mengetahui pembangunan tower fiber yang terletak di Jalan Marasi Gang Rukun Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba dikritik Satpol PP.
Bahkan Kakan Satpol PP Julham Situmorang mengeluarkan pernyataan keras terhadap keduanya.
" Sudah bodoh negara ini, ada pembangunan tower sudah berdiri tanpa diketahui oleh Lurah dan Camat,"ketus Kakan Satpol PP Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, yang ditemui diruang kerjanya, Selasa (10/5/2016) sekira pukul 14.00 WIB dijalan Adam malik Pematangsiantar.
BACA JUGA Dikelurahan Naga Pita, Tower Berdiri Tanpa Diketahui Lurah dan Camat
Menurut Julham,bila tidak ada izin warga yang terkena radius dari tower, itu sudah menyalahi aturan yang berlaku. Dimana, warga harus dilibatkan dalam pemberian izin untuk membangun tower.
"Hari ini juga. Petugas akan diturunkan kelapangan, untuk kroscek kebenaran dari informasi tersebut. Kalau benar, tidak ada izin maka akan kita bongkar bangunan tower itu," tegas Kakan Satpol PP.
Sementara Lurah Naga Pita, Rosmaida br Ritonga dan RT lingkungan 02/02,akan memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan.
" Baru ini saya tau, bahwa tower ada berdiri di daerah Kelurahaan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba. Maka akan kita layangkan surat teguran kepada pemilik tower,"ucap lurah.
Penulis : franki
Editor : tagor
Bahkan Kakan Satpol PP Julham Situmorang mengeluarkan pernyataan keras terhadap keduanya.
" Sudah bodoh negara ini, ada pembangunan tower sudah berdiri tanpa diketahui oleh Lurah dan Camat,"ketus Kakan Satpol PP Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, yang ditemui diruang kerjanya, Selasa (10/5/2016) sekira pukul 14.00 WIB dijalan Adam malik Pematangsiantar.
BACA JUGA Dikelurahan Naga Pita, Tower Berdiri Tanpa Diketahui Lurah dan Camat
Kakan Satpol PP Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang |
"Hari ini juga. Petugas akan diturunkan kelapangan, untuk kroscek kebenaran dari informasi tersebut. Kalau benar, tidak ada izin maka akan kita bongkar bangunan tower itu," tegas Kakan Satpol PP.
Sementara Lurah Naga Pita, Rosmaida br Ritonga dan RT lingkungan 02/02,akan memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan.
" Baru ini saya tau, bahwa tower ada berdiri di daerah Kelurahaan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba. Maka akan kita layangkan surat teguran kepada pemilik tower,"ucap lurah.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar