Header Ads

Tower Berdiri Tanpa Izin, Satpol PP Tunggu Keberatan Lurah Naga Pita

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Satpol PP Kota Pematangsiantar menunggu surat keberatan dari Lurah dan Camat terkait keberadaan tower di Jalan Marasi Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba yang tidak memiliki izin.

"Kita tunggu surat tembusan teguran Lurah dan Camat itu,"ujar Kakan Satpol PP,Julham Situmorang,Senin (16/5/2016).

ilustrasi tower
Dia mengatakan, seharusnya pendirian tower itu disertai persetujuan masyarakat sesuai dengan ketinggian tower.

"Kalau 45 meter tingginya, ya harus radius segitu diminta persetujuan dari warga,"ucap Julham seraya mengamini bahwa tower itu belum memiliki izin.

Sementara Camat Siantar Martoba Rapidin Saragih mengatakan, bahwa pihaknya tidak berwenang memberikan surat teguran, karena kecamatan maupun kelurahan bukan mengeluarkan izin.
"Itu gawean Dinas Perhubungan dan Informatika yang menegurnya,"katanya.

Rapidin menambahkan bahwa pihak pengelola tower telah bertemu dengan masyarakat sekitar dan lurah Naga Pita.

Hanya saja, saat pengelola menyodorkan surat, lurah Naga Pita menolak untuk menandatangani.
"Karena masih ada menolak, harus dijadwal ulang lagi pertemuan itu,"kata Camat.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.