Bah, PT Lumban Garaga Hanya Setor Retribusi Parkir Rp 24 Juta Mei 2016
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, PT Lumban Garaga selaku pemenang tender retribusi parkir di tepi jalan umum,hanya menyetorkan Rp 24.700.000 untuk retribusi bulan Mei Tahun 2016.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Ir Adiaksa Purba,Rabu (8/6/2016).
Selain itu,PT Lumban Garaga membayarkan uang muka 30 persen dari target Rp 2,8 Milyar yakni Rp 595.760.000.
"Saat dipegang UPTD Perpakiran dari Bulan Januari-April,retribusi parkir tepi di jalan umum sebesar Rp 857.600.000. Sementara, saat dipegang PT Lumban Garaga sebesar Rp 620.460.000 (uang muka 30 persen + setoran bulan Mei).
Ketika ditanyakan mengenai setoran retrisbusi parkir di tepi jalan umum pada bulan Mei apakah sesuai nilai kontrak?Adiaksa mengatakan tidak mencampuri sejauh itu.
Pasalnya,kata Adiaksa, surat perjanjian kontrak tersebut tidak dipegang oleh Dishub.
"Seharusnya itu ditanyakan kepada Dishub,karena mereka yang buat dan pegang kontrak,"katanya.
Dia juga mengatakan,Dishub-lah yang bertanggung jawab penuh melakukan pengawasan terhadap isi kontrak itu.
Sekretaris Dinas Perhubungan Jhonny Panjaitan ketika dikonfirmasi melalui telepon tidak menjawab.
Sedangkan Kepala UPTD Perparkiran Agustinus Sitorus mengaku tidak tahu berapa kewajiban setiap bulan PT Lumban Garaga.
"Tidak tahu aku berapa kewajiban tiap bulan PT Lumban Garaga,"katanya melalui telepon.
Penulis : franki
Editor : tagor
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Ir Adiaksa Purba,Rabu (8/6/2016).
Parkir di Siantar.net |
"Saat dipegang UPTD Perpakiran dari Bulan Januari-April,retribusi parkir tepi di jalan umum sebesar Rp 857.600.000. Sementara, saat dipegang PT Lumban Garaga sebesar Rp 620.460.000 (uang muka 30 persen + setoran bulan Mei).
Ketika ditanyakan mengenai setoran retrisbusi parkir di tepi jalan umum pada bulan Mei apakah sesuai nilai kontrak?Adiaksa mengatakan tidak mencampuri sejauh itu.
Pasalnya,kata Adiaksa, surat perjanjian kontrak tersebut tidak dipegang oleh Dishub.
"Seharusnya itu ditanyakan kepada Dishub,karena mereka yang buat dan pegang kontrak,"katanya.
Dia juga mengatakan,Dishub-lah yang bertanggung jawab penuh melakukan pengawasan terhadap isi kontrak itu.
Sekretaris Dinas Perhubungan Jhonny Panjaitan ketika dikonfirmasi melalui telepon tidak menjawab.
Sedangkan Kepala UPTD Perparkiran Agustinus Sitorus mengaku tidak tahu berapa kewajiban setiap bulan PT Lumban Garaga.
"Tidak tahu aku berapa kewajiban tiap bulan PT Lumban Garaga,"katanya melalui telepon.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar