Bah, Sekda Siantar Keluarkan Surat NJOP Lahan SLB yang Bukan Kewenangannya
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dalam dokumen pelaksanaan pembangunan Sekolah Luar Biasa di lahan eks HGU PTPN III, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Donver Panggabean sampai mengeluarkan surat keterangan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Dalam surat keterangan itu, adapun nomor objek pajak : 12.02.18.08.01...02.103. Dengan alamat objek pajak : Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
BACA JUGA Bah, Sekda Keluarkan Surat NJOP Lahan SLB yang Bukan Kewenangannya
tertulis dalam dokumen surat pembangunan SLB yaitu : luas : 10.000M2
luas bangunan : 0 M2, NJOP Bumi : 10.000 M2 x Rp.14.000/m, NJOP Bumi Bersama : 0 M2 x Rp 0/m, NJOP Bangunan : 0 M2 x Rp 0/m, Jumlah NJOP Keseluruhan : Rp 140.000.000,00.
Ketika dikonfirmasi dengan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD Kota Pematangsiantar), Ir Adiaksa Purba mengatakan bahwa penerbitan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak ) merupakan kewenangan DPPKAD.
Untuk penerbitan NJOP tersebut, terlebih dahulu harus dibuktikan hak alasnya maupun sertifikatnya. Kalau tidak ada sertifikat, bisa surat keterangan lurah.
BACA JUGA BPN Tegaskan, Pembangunan SLB Tanjung Pingir Belum Memiliki Sertifikat
"Namun, untuk sebidang tanah seluas 10.000 M2 yang dijadikan lokasi pembangunan Sekolah Luar Biasa di Tanjung Pinggir itu belum ada yang menguasai atau kepemilikan yang sah. Maka dari itu, NJOP tidak pernah kita keluarkan,"kata Adiaksa,Jumat (24/6/2016).
Bahkan nomor objek pajak yang dikeluarkan Sekda yakni 12.02.18.08.01...02.103,kata Adiaksa, tidak terdaftar dalam register DPPKAD.
" Bisa dilihat surat NJOP yang kami keluarkan, ini data-data kami keluarkan berdasarkan surat hak-hak alas. Yang pasti nomor objek pajak yang dikeluarkan Sekda, tidak terdaftar,"tegas Adiaksa.
Penulis : franki
Editor : tagor
Dalam surat keterangan itu, adapun nomor objek pajak : 12.02.18.08.01...02.103. Dengan alamat objek pajak : Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
BACA JUGA Bah, Sekda Keluarkan Surat NJOP Lahan SLB yang Bukan Kewenangannya
tertulis dalam dokumen surat pembangunan SLB yaitu : luas : 10.000M2
luas bangunan : 0 M2, NJOP Bumi : 10.000 M2 x Rp.14.000/m, NJOP Bumi Bersama : 0 M2 x Rp 0/m, NJOP Bangunan : 0 M2 x Rp 0/m, Jumlah NJOP Keseluruhan : Rp 140.000.000,00.
Ketika dikonfirmasi dengan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD Kota Pematangsiantar), Ir Adiaksa Purba mengatakan bahwa penerbitan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak ) merupakan kewenangan DPPKAD.
Untuk penerbitan NJOP tersebut, terlebih dahulu harus dibuktikan hak alasnya maupun sertifikatnya. Kalau tidak ada sertifikat, bisa surat keterangan lurah.
BACA JUGA BPN Tegaskan, Pembangunan SLB Tanjung Pingir Belum Memiliki Sertifikat
"Namun, untuk sebidang tanah seluas 10.000 M2 yang dijadikan lokasi pembangunan Sekolah Luar Biasa di Tanjung Pinggir itu belum ada yang menguasai atau kepemilikan yang sah. Maka dari itu, NJOP tidak pernah kita keluarkan,"kata Adiaksa,Jumat (24/6/2016).
Bahkan nomor objek pajak yang dikeluarkan Sekda yakni 12.02.18.08.01...02.103,kata Adiaksa, tidak terdaftar dalam register DPPKAD.
" Bisa dilihat surat NJOP yang kami keluarkan, ini data-data kami keluarkan berdasarkan surat hak-hak alas. Yang pasti nomor objek pajak yang dikeluarkan Sekda, tidak terdaftar,"tegas Adiaksa.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar