Diduga Gelapkan Sertifikat Kawan, Mantan Pegawai PLN di Sidangkan
LINTASPUBLIK-SIMALUNGUN, Sudah di bantu,tak tau di untung pula,itulah yang pantas di kelihatannya dapat dialamatkan kepada Junita Boru Hutabarat mantan Pegawai PLN Pematangsiantar. Saksi korban Melda Simanjuntak yang berdomisili di jln Sudirman Kecamatan Bandar Simalungun.
Ceritanya, Junita Hutabarat meminjam uang kepada saksi korban namun melda menolak karena jumlah yang di pinjam cukup banyak."Dia meminjam uang sebanyak Rp.70 juta untuk melunasi utangnya di rekening listrik Siantar Hotel,"Ujar Melda dalam sidang di pengadilan negeri Simalungun, Senin ( 6/6/2016) di jalan Asahan Pematangsiantar.
Saat itu Junita takut diancam pihak Hotel jika belum juga melunasinya. Dan akhirnya Junita meminta Melda untuk meminjamkan sertifikat tanah dan kebetulan sertifikat tanah ayahnya Melda ada ditangannya. Dan akhirnya Melda pun memberi sertifikat tersebut kepada Junita dengan jangka waktu yang ditentukan.
Setelah sertifikat di tangan Junita,ia pun menggadaikan sertifikat tersebut kepada Nuriah Boru Sianipar tepat di rumahnya Jalan Simpang Kampung Jawa Kecamatan Bandar Simalungun dan berhasil meminjam uang sebesar Rp.70.200.000. Setelah jangka waktu yang di tentukan tiba,akhirnya Melda meminta Junita untuk mengembalikan sertifikat tersebut.
Namun Junita tak kunjung mengembalikan dan ternyata telah digadaikan kembali tanpa sepengetahuan Melda sebesar Rp.10.000.000. Merasa di rugikan,akhirnya Melda mengadukan Junita ke polisi dan mentafsir kerugian 150.000.000 atas sertifikat tersebut. Junitapun dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan pengelapan, yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun.
Penulis: Roy
Editor: Tagor
Terdakwa Junita boru Hutabarat |
Saat itu Junita takut diancam pihak Hotel jika belum juga melunasinya. Dan akhirnya Junita meminta Melda untuk meminjamkan sertifikat tanah dan kebetulan sertifikat tanah ayahnya Melda ada ditangannya. Dan akhirnya Melda pun memberi sertifikat tersebut kepada Junita dengan jangka waktu yang ditentukan.
Setelah sertifikat di tangan Junita,ia pun menggadaikan sertifikat tersebut kepada Nuriah Boru Sianipar tepat di rumahnya Jalan Simpang Kampung Jawa Kecamatan Bandar Simalungun dan berhasil meminjam uang sebesar Rp.70.200.000. Setelah jangka waktu yang di tentukan tiba,akhirnya Melda meminta Junita untuk mengembalikan sertifikat tersebut.
Namun Junita tak kunjung mengembalikan dan ternyata telah digadaikan kembali tanpa sepengetahuan Melda sebesar Rp.10.000.000. Merasa di rugikan,akhirnya Melda mengadukan Junita ke polisi dan mentafsir kerugian 150.000.000 atas sertifikat tersebut. Junitapun dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan pengelapan, yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun.
Penulis: Roy
Editor: Tagor
Tidak ada komentar