Dinas Pendapatan Bilang Anggaran SLB Menyalahi, Resman Alihkan Masalah ke Sekda
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Drs Resman Panjaitan merasa yakin dana pematangan lahan Sekolah Luar Biasa di lahan eks HGU PTPN III Tanjung Pinggir di tampung di P-APBD Tahun 2016.
Resman menyatakan itu kepada wartawan di halaman parkir Kantor Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Jumat (24/6/2016).
Namun, saat ditanya bahwa keluarnya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dengan menghunjuk CV.Karya Mas Mandiri dinilai menyalahi karena belum memiliki mata anggaran?, Resman malah berharap sama Sekda yang dikabarkan pensiun pada tanggal 10 November 2016.
"Itu urusan sekdalah. Kan yang bilang menyalahi DPPKAD, kita lihatlah nanti bagaimana Pj Walikota,"kata Resman.
Sebelumnya, Kepala DPPKAD Kota Pematangsiantar Adiaksa Purba mengatakan keluarnya SPMK tentang pematangan lahan SLB di Kelurahan Pondok Sayur menyalahi Permendagri No 13 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011.
Adiaksa menyatakan ada mata anggaran dulu baru bisa dilaksanakan kegiatan tersebut.
BACA JUGA Pematangan Lahan SLB Tidak Dianggarkan, Adiaksa Purba : Itu Menyalahi Permendagri
Resman menyatakan itu kepada wartawan di halaman parkir Kantor Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Jumat (24/6/2016).
Namun, saat ditanya bahwa keluarnya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dengan menghunjuk CV.Karya Mas Mandiri dinilai menyalahi karena belum memiliki mata anggaran?, Resman malah berharap sama Sekda yang dikabarkan pensiun pada tanggal 10 November 2016.
"Itu urusan sekdalah. Kan yang bilang menyalahi DPPKAD, kita lihatlah nanti bagaimana Pj Walikota,"kata Resman.
Sebelumnya, Kepala DPPKAD Kota Pematangsiantar Adiaksa Purba mengatakan keluarnya SPMK tentang pematangan lahan SLB di Kelurahan Pondok Sayur menyalahi Permendagri No 13 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011.
Adiaksa menyatakan ada mata anggaran dulu baru bisa dilaksanakan kegiatan tersebut.
BACA JUGA Pematangan Lahan SLB Tidak Dianggarkan, Adiaksa Purba : Itu Menyalahi Permendagri
Tidak ada komentar