Header Ads

Istri Terdakwa Polin Sinaga Kembalikan Kerugian Negara Rp 122 Juta

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Terdakwa dugaan koruspsi KONI Pematangsiantar Tahun 2014, Polin RF Sinaga, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 122.256.200 (Seratus dua puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah) ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Dan pengembalian kerugian negara itu dilakukan istri terdakwa, Eva Lucia Simamora pada hari Senin lalu (27/6/2016).


"Eva yang merupakan istri terdakwa Polin, telah mengembalikan kerugian negara. Dan yang menerima saya sendiri,"kata Kasipidsus Ondo MP Purba, SH MH, Rabu (29/6/2016) sekira pukul 11.45 WIB di kantor Kejaksaan jalan Sutomo Pematangsiantar.

Dikatakan Ondo, setelah melaksanakan proses administrasi di Kejari Siantar, Jaksa kita menemani istri terdakwa untuk menyetorkan uang tersebut ke BRI Cabang Pematangsiantar.

"Proses penyetoran uang tersebut di BRI Cabang Pematangsiantar ke rekening penampung BRI,"kata Ondo.


Atas pengembalian ini, menjadi hal meringankan dan menjadi salah satu pertimbangan.

"Ini hal yang meringankan bagi terdakwa,"tutup Ondo.


Penulis     : franki
Editor       : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.