Kejagung Tahan Dirjen Bimas Agama Buddha Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Buku
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kejaksaan Agung menahan Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Agama Buddha Kementerian Agama.
Penahanan terkait dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan agama Buddha dan buku penunjang lainnya untuk tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tahun anggaran 2012.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Arminsyah mengatakan, Dasikin langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.
"Yang bersangkutan pagi hari tadi diperiksa sebagai saksi dan sore ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Arminsyah melalui keterangan tertulis, Senin (27/6/2016) malam.
Dasikin ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama. Arminsyah mengatakan, dalam kasus ini, Dasikin ikut mengatur proyek pengadaan buku pendidikan agama Buddha.
Bahkan, anggaran dicairkan sebelum proyek ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen. "Sudah diperiksa ternyata cukup dan sangat kuat keterlibatannya," kata Arminsyah.
Arminsyah mengatakan, pidana yang menjerat Dasikin terjadi saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Bimas Agama Buddha Kemenag tahun 2012. Saat itu, anggaran pengadaan buku pendidikan keagamaan itu sekitar Rp 10 miliar.
Namun, Dasikin bersama pejabat Kemenag lainnya bersama-sama melakukan penggelembungan dana dan menyalahgunakan wewenang sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp 4.720.618.182.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menjerat lima pelaku lainnya yakni Welton Nadaek selaku Pelaksana Penyedia Barang Putus yang telah divonis 4,5 tahun penjara; Joko Wariyanto selaku mantan Dirjen Bimas Agama Buddha telah divonis 6 tahun penjara; Heru Budi Santoso yang saat itu selaku Dirjen Bimas Agama Buddha divonis 5 tahun penjara; Edi Sriyanto selaku Direktur CV Karunia Jaya divonis 4 tahun penjara; serta Samson Sawangin selaku Direktur CV Samoa Raya divonis 2 tahun penjara.
Arminsyah mengatakan, upaya hukum terhadap Dasikin terhitung lama karena menunggu proses hukum dari lima pelaku lainnya. Karena salah satu terpidana sudah berkekuatan hukum tetap, maka penyidik Kejagung bisa menjerat Dasikin.
"Dengan dikuatkan oleh putusan itu, kami tambah yakin," kata Arminsyah.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Penahanan terkait dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan agama Buddha dan buku penunjang lainnya untuk tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tahun anggaran 2012.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Arminsyah mengatakan, Dasikin langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.
"Yang bersangkutan pagi hari tadi diperiksa sebagai saksi dan sore ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Arminsyah melalui keterangan tertulis, Senin (27/6/2016) malam.
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. |
Bahkan, anggaran dicairkan sebelum proyek ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen. "Sudah diperiksa ternyata cukup dan sangat kuat keterlibatannya," kata Arminsyah.
Arminsyah mengatakan, pidana yang menjerat Dasikin terjadi saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Bimas Agama Buddha Kemenag tahun 2012. Saat itu, anggaran pengadaan buku pendidikan keagamaan itu sekitar Rp 10 miliar.
Namun, Dasikin bersama pejabat Kemenag lainnya bersama-sama melakukan penggelembungan dana dan menyalahgunakan wewenang sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp 4.720.618.182.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menjerat lima pelaku lainnya yakni Welton Nadaek selaku Pelaksana Penyedia Barang Putus yang telah divonis 4,5 tahun penjara; Joko Wariyanto selaku mantan Dirjen Bimas Agama Buddha telah divonis 6 tahun penjara; Heru Budi Santoso yang saat itu selaku Dirjen Bimas Agama Buddha divonis 5 tahun penjara; Edi Sriyanto selaku Direktur CV Karunia Jaya divonis 4 tahun penjara; serta Samson Sawangin selaku Direktur CV Samoa Raya divonis 2 tahun penjara.
Arminsyah mengatakan, upaya hukum terhadap Dasikin terhitung lama karena menunggu proses hukum dari lima pelaku lainnya. Karena salah satu terpidana sudah berkekuatan hukum tetap, maka penyidik Kejagung bisa menjerat Dasikin.
"Dengan dikuatkan oleh putusan itu, kami tambah yakin," kata Arminsyah.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Tidak ada komentar