KPK Tahan Mantan Ketua DPRD Riau
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, Selasa (7/6/2016).
Johar ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
"Tadi kesepakatan kami, saya kan diperiksa sebentar tadi. Dan segala sesuatunya saya serahkan kepada lawyer saya," ujar Johar, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Johar diperiksa selama 8 jam di Gedung KPK.
Sekitar pukul 18.30 WIB, ia telah mengenakan rompi tahanan oranye dan langsung naik ke mobil tahanan.
Johar dan Suparman ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD tahun 2014 dan 2015.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, berinisial AM dan anggota DPRD Riau 2009-2014 berinisial AK.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Suparman yang juga diperiksa sebagai tersangka sejak Selasa pagi, telah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Johar ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
"Tadi kesepakatan kami, saya kan diperiksa sebentar tadi. Dan segala sesuatunya saya serahkan kepada lawyer saya," ujar Johar, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, resmi menjadi tahanan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2016). |
Sekitar pukul 18.30 WIB, ia telah mengenakan rompi tahanan oranye dan langsung naik ke mobil tahanan.
Johar dan Suparman ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD tahun 2014 dan 2015.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, berinisial AM dan anggota DPRD Riau 2009-2014 berinisial AK.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Suparman yang juga diperiksa sebagai tersangka sejak Selasa pagi, telah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Tidak ada komentar