Kronologi Penangkapan Politisi Demokrat I Putu Sudiartana oleh KPK
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan sejak Selasa (28/6/2016) malam. Sebanyak enam orang diamankan dalam operasi itu di empat lokasi berbeda.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini berhubungan dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan yang anggarannya berasal dari APBN-P 2016.
"Kasusnya ini terkait pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar. Nilainya Rp 300 miliar. Itu latar belakangnya," ujar Basaria dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (29/6/2016).
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (28/6/2016) sekitar pukul 18.00 WIB. KPK mengamankan Noviyanti dan suaminya. Keduanya diamankan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Dari penangkapan itu, KPK kemudian mengamankan anggota DPR, I Putu Sudiartana pada pukul 21.00 di kawasan perumahan anggota DPR RI di Ulujami.
Kemudian sekitar pukul 23.00 di Padang, Sumatera barat, KPK mengamankan Yogan Askan bersama dengan Suprapto. Setelah ditangkap, mereka dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk dilakukan interogasi cepat kemudian diterbangkan ke Jakarta.
Sekitar pukul 03.00 dini hari, Rabu (29/6/2016) penyidik KPK juga bergerak ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara untuk mengamankan Suhemi yang merupakan orang kepercayaan Putu. Suhemi kemudian diterbangkan ke Jakarta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti uang suap sebanyak 40.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta dalam bentuk bukti transfer. KPK menyita uang dan bukti transfer tersebut dari rumah Putu di komplek perumahan anggota DPR RI di Jakarta.
Menurut Basaria, uang tersebut ditransfer oleh Yogan Askan ke tiga rekening milik Putu secara bertahap.
"Dari Rp 500 juta itu bertahap. Pertama 150, 300, dan 50 juta," kata Basaria.
Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menetapkan lima orang tersangka, kecuali Muchlis yang dilepaskan karena tidak terkait langsung dalam kasus ini.
Putu, Novianti dan Suhemi diduga sebagai penerima suap. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yogan Askan dan Suprapto sebagai pemberi suap. Mereka disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.
"MCH (Muchlis) kami lepas karena dia hanya menjadi tempat singgah, yang paling bertanggungjawab adalah istrinya, NOV (Novianti). Namun sewaktu-waktu, apabila penyidik memerlukan keterangannya, dia akan kami panggil," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini berhubungan dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan yang anggarannya berasal dari APBN-P 2016.
"Kasusnya ini terkait pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar. Nilainya Rp 300 miliar. Itu latar belakangnya," ujar Basaria dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (29/6/2016).
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (28/6/2016) sekitar pukul 18.00 WIB. KPK mengamankan Noviyanti dan suaminya. Keduanya diamankan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Dari penangkapan itu, KPK kemudian mengamankan anggota DPR, I Putu Sudiartana pada pukul 21.00 di kawasan perumahan anggota DPR RI di Ulujami.
Kemudian sekitar pukul 23.00 di Padang, Sumatera barat, KPK mengamankan Yogan Askan bersama dengan Suprapto. Setelah ditangkap, mereka dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk dilakukan interogasi cepat kemudian diterbangkan ke Jakarta.
Sekitar pukul 03.00 dini hari, Rabu (29/6/2016) penyidik KPK juga bergerak ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara untuk mengamankan Suhemi yang merupakan orang kepercayaan Putu. Suhemi kemudian diterbangkan ke Jakarta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti uang suap sebanyak 40.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta dalam bentuk bukti transfer. KPK menyita uang dan bukti transfer tersebut dari rumah Putu di komplek perumahan anggota DPR RI di Jakarta.
Menurut Basaria, uang tersebut ditransfer oleh Yogan Askan ke tiga rekening milik Putu secara bertahap.
"Dari Rp 500 juta itu bertahap. Pertama 150, 300, dan 50 juta," kata Basaria.
Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menetapkan lima orang tersangka, kecuali Muchlis yang dilepaskan karena tidak terkait langsung dalam kasus ini.
Putu, Novianti dan Suhemi diduga sebagai penerima suap. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yogan Askan dan Suprapto sebagai pemberi suap. Mereka disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.
"MCH (Muchlis) kami lepas karena dia hanya menjadi tempat singgah, yang paling bertanggungjawab adalah istrinya, NOV (Novianti). Namun sewaktu-waktu, apabila penyidik memerlukan keterangannya, dia akan kami panggil," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Tidak ada komentar