Header Ads

Kutip Parkir Tidak Profesional, PT. Lumban Garaga Sebaiknya Di Denda

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Anggota DPRD Siantar Frans Bungaran Sitanggang menilai bahwa PT Lumban Garaga selaku pihak ketiga pengutipan retribusi parkir di tepi jalan umum tidak profesional dan layak diberikan peringatan oleh Dinas Perhubungan.

Pasalny, pihak ketiga tidak tepat waktu dalam membayar angsuran II sesuai dalam perjanjian kontrak.
Adapu pembayaran yang dilakukan pihak ketiga pada tanggal 10 Juni sebesar Rp 192.632.000,00.



"Dalam kontrak sudah jelas tertulis bahwa angsuran II,dibayarkan oleh penyedia jasa sebesar Rp 192.632.000 (seratus sembilan puluh dua juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) [12,50 dari nilai kontrak dipotong 8,5 persen dari uang muka] setelah kontrak berjalan satu bula [31 hari kelender]. Sedangkan,PT Lumban Garaga efektif mengutip retribusi parkir mulai tanggal 1 Mei 2016.Jelas di sini sudah tidak tepat waktu,"kata Frans, Selasa (14/6/2016).

Karena ketidak tepatan membayar angsuran itu, PT Lumban Garaga sebaiknya di denda.
"Itu harus di denda.Sama halnya, ketika proyek fisik tidak selesai dikerjakan sesuai dengan masa kerja atau waktu,kan di denda tiap hari.Sampai rekanan itu menyelesaikan proyeknya.Ini harus diperhatikan Dinas Perhubungan,"tegas Frans.

Sementara,PPK Parkir Reza Damanik ketika dikonfirmasi tak mempermasalahkan keterlambatan pembayaran angsuran II oleh PT Lumban Garaga.

Sebab telah ada kesepakatan, pembayaran dilakukan tanggal 10 setiap bulannya.
"PT Lumban Garaga minta,pembayaran angsuran tidak dilakukan di awal bulan.Mereka (PT Lumban Garaga) beralasan repot.Karena itu , disepakati tanggal 10,"katanya.

Ketika ditanya,apakah PT Lumban Garaga tidak di denda,karena tidak menetapi perjanjian kontrak,Reza mengatakan tidak ada yang dilanggar.

"Kan tidak ada yang dilanggar, jadi kenapa PT Lumban Garaga di denda,"ujar Reza.


Penulis   : franki
Editor     : tagor





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.