Lurah Pondok Sayur : Baru Ini Saya Teken Lahan Eks PTPN III, Karena Diperintahkan Sekda
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Lurah Pondok Sayur, Prita Pronika Sagala, S.Si mengutarakan baru pertama kali menandatangani berkas-berkas di lahan eks HGU PTPN III.
Di mana, kata Prita, dirinya diperintahkan oleh sekda menandatangani penunjukan batas dan sketsa lahan tempat di bangunnya Sekolah Luar Biasa.
"Bulan Mei lalu, saya di panggil ke ruangan bapak Sekda. Saat itu, Sekda menyodori berkas tempat pembangunan SLB. Karena yang menyuruh Sekda, dirinya merasa yakin tidak bermasalah. Mengingat Sekda adalah atasannya. Disuruh tanda tangani, ya saya laksanakan,"kata Prita di ruangan Camat Siantar Martoba, Senin (27/6/2016).
BACA JUGA Dinas Pendapatan Bilang Anggaran SLB Menyalahi, Resman Alihkan Masalah ke Sekda
Ketika ditanyakan apakah tidak mengetahui bahwa lahan tersebut belum aset Pemko Siantar, sesuai dikatakan Kepala DPPKAD Siantar Adiaksa Purba? Prita mengaku tidak mengetahuinya.
Tetapi, sebelum-sebelumnya, dirinya berulang kali menolak permohonan terutama bila menyangkut tanah lahan eks HGU.
"Saya tidak pernah menanda tangani berkas lahan eks HGU terutama yang berada di Kelurahan Pondok Sayur. Inilah kali pertama,"kata Prita.
Sementara Camat Martoba, Rapidin Saragih,SH mengutarakan tidak pernah menanda tangani dokumen apa pun di lahan pembangunan Sekolah Luar Biasa.
BACA JUGA Kadisdik Siantar Resman Panjaitan dan PPK Mendadak Bungkam Ditanya Soal SLB
Dia hanya mengetahui, bahwa Lurah Pondok Sayur di panggil ke ruangan Sekda Donver Panggabean untuk menanda tangani dokumen.
"Memang saya lihat, Lurah Pondok Sayur meneken. Tapi itu dokumen apa saya tidak tahu. Untunglah kalian (wartawan) datang, jadi tahu saya apa yang ditekn lurah saya,"kata Rapidin seraya melihat dokumen yang ditanda tangani Lurah Prita dan ia mengaku baru pertama kali melihatnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Di mana, kata Prita, dirinya diperintahkan oleh sekda menandatangani penunjukan batas dan sketsa lahan tempat di bangunnya Sekolah Luar Biasa.
"Bulan Mei lalu, saya di panggil ke ruangan bapak Sekda. Saat itu, Sekda menyodori berkas tempat pembangunan SLB. Karena yang menyuruh Sekda, dirinya merasa yakin tidak bermasalah. Mengingat Sekda adalah atasannya. Disuruh tanda tangani, ya saya laksanakan,"kata Prita di ruangan Camat Siantar Martoba, Senin (27/6/2016).
BACA JUGA Dinas Pendapatan Bilang Anggaran SLB Menyalahi, Resman Alihkan Masalah ke Sekda
Ketika ditanyakan apakah tidak mengetahui bahwa lahan tersebut belum aset Pemko Siantar, sesuai dikatakan Kepala DPPKAD Siantar Adiaksa Purba? Prita mengaku tidak mengetahuinya.
Tetapi, sebelum-sebelumnya, dirinya berulang kali menolak permohonan terutama bila menyangkut tanah lahan eks HGU.
"Saya tidak pernah menanda tangani berkas lahan eks HGU terutama yang berada di Kelurahan Pondok Sayur. Inilah kali pertama,"kata Prita.
Sementara Camat Martoba, Rapidin Saragih,SH mengutarakan tidak pernah menanda tangani dokumen apa pun di lahan pembangunan Sekolah Luar Biasa.
BACA JUGA Kadisdik Siantar Resman Panjaitan dan PPK Mendadak Bungkam Ditanya Soal SLB
Dia hanya mengetahui, bahwa Lurah Pondok Sayur di panggil ke ruangan Sekda Donver Panggabean untuk menanda tangani dokumen.
"Memang saya lihat, Lurah Pondok Sayur meneken. Tapi itu dokumen apa saya tidak tahu. Untunglah kalian (wartawan) datang, jadi tahu saya apa yang ditekn lurah saya,"kata Rapidin seraya melihat dokumen yang ditanda tangani Lurah Prita dan ia mengaku baru pertama kali melihatnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar