Pematangan Lahan SLB Tidak Dianggarkan, Adiaksa Purba : Itu Menyalahi Permendagri
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Keluarnya Surat Perintah Kerja (SPMK) bernomor : PPK/01-SPMK DISDIK.PS/2016 tentang pematangan lahan lokasi sekolah SLB Kelurahan Pondok Sayur. Dengan menghunjuk CV.Karya Mas Mandiri yang beralamat di Jalan Danau Laut Tawar No.14 untuk melaksanakan pematangan lahan dengan anggaran sebesar Rp 199.512.000 (Seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu rupiah) menuai masalah.
Pasalnya, pematangan lahan tersebut tidak pernah ditampung dalam APBD Tahun 2016. Namun, pihak rekanan telah selesai mengerjakan pematangan lahan sesuai dengan SPMK, dengan waktu pekerjaan di mulai tanggal 16 Mei 2016 dan waktu penyelesaian pada tanggal 4 Juni 2016 (20 hari kalender).
BACA JUGA BPN Tegaskan, Pembangunan SLB Tanjung Pingir Belum Memiliki Sertifikat
Terhadap hal itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD Kota Pematangsiantar), Ir.Adiaksa Purba mengatakan bahwa keluarnya SPMK tanpa ada mata anggaran telah menyalahi Permendagri nomor 13 tahun 2007 Tentang pengelolaan keuangan sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir Permendagri nomor 21 tahun 2011.
Dalam Permendagri itu secara terang disebutkan, ada mata anggaran dulu, baru bisa dilaksanakan kegiataannya.
"Itu menyalahi ketentuan.Tidak boleh kegiatannya dilaksanakan kalau anggaran belum tersedia. Itu Permendagri nomor 13 tahun 2007 Tentang pengelolaan keuangan sebagaima diubah beberapa kali terakhir Permendagri nomor 21 tahun 2011. Ada mata anggaran baru kerjakan.Sebelum ada mata anggaran, tidak boleh dikerjakan,"terang Adiaksa.
BACA JUGA BPN Tegaskan, Pembangunan SLB Tanjung Pingir Belum Memiliki Sertifikat
Ketika ditanyakan apa sikap DPPKAD terhadap pematangan lahan yang menyalahi Permendagri tersebut,? Adiaksa mengatakan tergantung tim anggaran nantinya.
"Kami DPPKAD kan sifatnya hanya menyediakan anggaran, cukup apa tidak melihat kemampuan anggaran. Sebenarnya, ada beberapa faktor kami menyediakan suatu kegiatan yakni tujuan dari kegiatan itu jelas,maksud dari kegiatan itu jelas,manfaat dari kegiatan itu jelas kemudian mencerminkan keuntungan khalayak orang banyak.
Tetapi di sisi lain, kelengkapan administrasi tepat atau tidaknya anggaran itu kita tempatkan, itu juga harus menjadi bahan pertimbangan. Ini kan pertimbangan tim anggaran lah nanti ketika menyusun anggaran karena tim anggaran itu sifatnya kolektivitas. Apakah nanti semua tim anggaran ini,dengan kondisi permasalahan langsung dapat menerima itu menjadi bahan rapat tim anggaran.Ini masih bahan pertimbangan,"terang Adiakgsa saat berada di ruang kerjanya, Jumat (24/6/2016) di jalan Merdeka Pematangsiantar.
Ketika dikonfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pematangan Lahan Sekolah Luar Biasa yakni Jonson Sitinjak,S.Pd membenarkan bahwa tidak boleh suatu kegiatan dilaksanakan tanpa ada kejelasan mata anggaran. Jonson menjelaskan, bahwa kondisi pembangunan Sekolah Luar Biasa ini harus segera di bangun, bila tidak pusat akan menarik dananya.
"Permasalahan disini tidak di bangun, karena ini untuk tahun lalunya ini.Kalau ditarik pusat anggaran itu dari pemerintah kota,siapa juga yang rugi. Makanya kita buat SPMK sementara,"jelas Jonson Sitinjak.
Ketika ditanyakan kenapa itu bisa terjadi dan bila dana pematangan lahan tersebut tidak ditampung di P-APBD Tahun 2016 siapa yang membayar dana pematangan lahan tersebut?. Jonson mengaku hanya sebagai bawahan tidak dapat menjelaskan lebih terperinci tentang anggaran pematangan SLB Tanjung Pinggir tersebut.
BACA JUGA Bah, Sekda Siantar Keluarkan Surat NJOP Lahan SLB yang Bukan Kewenangannya
"Aku apalah serupa macam pakunya, kalau belum masuk diketok, ngertinya lae itu ya. Kalau terlalu dalam diambilnya linggis untuk dicabut.Nggak usah terlalu dalam kalilah,karena bawahan kita.Ngerti ya bos ya,"kata Jonson kepada para wartawan yang meminta penjelasan tentang pembangunan SLB Tanjung Pinggir yang diduga pembangunannya dipaksakan, dan ada "permainan" (mafia) proyek.
"Kalau tidak ditampung di P-APBD Tahun 2016,kita usulkan APBD Tahun 2017, dengan utang yang belum dibayarkan. Bila tidak ditampung lagi,kita usulkan terus-menerus sampai tertampung,"beber Johson.
Penulis : franki
Editor : tagor
Pasalnya, pematangan lahan tersebut tidak pernah ditampung dalam APBD Tahun 2016. Namun, pihak rekanan telah selesai mengerjakan pematangan lahan sesuai dengan SPMK, dengan waktu pekerjaan di mulai tanggal 16 Mei 2016 dan waktu penyelesaian pada tanggal 4 Juni 2016 (20 hari kalender).
BACA JUGA BPN Tegaskan, Pembangunan SLB Tanjung Pingir Belum Memiliki Sertifikat
Adiaksa Purba (kiri) dan Jonson Sitinjak |
Dalam Permendagri itu secara terang disebutkan, ada mata anggaran dulu, baru bisa dilaksanakan kegiataannya.
"Itu menyalahi ketentuan.Tidak boleh kegiatannya dilaksanakan kalau anggaran belum tersedia. Itu Permendagri nomor 13 tahun 2007 Tentang pengelolaan keuangan sebagaima diubah beberapa kali terakhir Permendagri nomor 21 tahun 2011. Ada mata anggaran baru kerjakan.Sebelum ada mata anggaran, tidak boleh dikerjakan,"terang Adiaksa.
BACA JUGA BPN Tegaskan, Pembangunan SLB Tanjung Pingir Belum Memiliki Sertifikat
Ketika ditanyakan apa sikap DPPKAD terhadap pematangan lahan yang menyalahi Permendagri tersebut,? Adiaksa mengatakan tergantung tim anggaran nantinya.
"Kami DPPKAD kan sifatnya hanya menyediakan anggaran, cukup apa tidak melihat kemampuan anggaran. Sebenarnya, ada beberapa faktor kami menyediakan suatu kegiatan yakni tujuan dari kegiatan itu jelas,maksud dari kegiatan itu jelas,manfaat dari kegiatan itu jelas kemudian mencerminkan keuntungan khalayak orang banyak.
Tetapi di sisi lain, kelengkapan administrasi tepat atau tidaknya anggaran itu kita tempatkan, itu juga harus menjadi bahan pertimbangan. Ini kan pertimbangan tim anggaran lah nanti ketika menyusun anggaran karena tim anggaran itu sifatnya kolektivitas. Apakah nanti semua tim anggaran ini,dengan kondisi permasalahan langsung dapat menerima itu menjadi bahan rapat tim anggaran.Ini masih bahan pertimbangan,"terang Adiakgsa saat berada di ruang kerjanya, Jumat (24/6/2016) di jalan Merdeka Pematangsiantar.
Ketika dikonfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pematangan Lahan Sekolah Luar Biasa yakni Jonson Sitinjak,S.Pd membenarkan bahwa tidak boleh suatu kegiatan dilaksanakan tanpa ada kejelasan mata anggaran. Jonson menjelaskan, bahwa kondisi pembangunan Sekolah Luar Biasa ini harus segera di bangun, bila tidak pusat akan menarik dananya.
"Permasalahan disini tidak di bangun, karena ini untuk tahun lalunya ini.Kalau ditarik pusat anggaran itu dari pemerintah kota,siapa juga yang rugi. Makanya kita buat SPMK sementara,"jelas Jonson Sitinjak.
Ketika ditanyakan kenapa itu bisa terjadi dan bila dana pematangan lahan tersebut tidak ditampung di P-APBD Tahun 2016 siapa yang membayar dana pematangan lahan tersebut?. Jonson mengaku hanya sebagai bawahan tidak dapat menjelaskan lebih terperinci tentang anggaran pematangan SLB Tanjung Pinggir tersebut.
BACA JUGA Bah, Sekda Siantar Keluarkan Surat NJOP Lahan SLB yang Bukan Kewenangannya
"Aku apalah serupa macam pakunya, kalau belum masuk diketok, ngertinya lae itu ya. Kalau terlalu dalam diambilnya linggis untuk dicabut.Nggak usah terlalu dalam kalilah,karena bawahan kita.Ngerti ya bos ya,"kata Jonson kepada para wartawan yang meminta penjelasan tentang pembangunan SLB Tanjung Pinggir yang diduga pembangunannya dipaksakan, dan ada "permainan" (mafia) proyek.
"Kalau tidak ditampung di P-APBD Tahun 2016,kita usulkan APBD Tahun 2017, dengan utang yang belum dibayarkan. Bila tidak ditampung lagi,kita usulkan terus-menerus sampai tertampung,"beber Johson.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar