Header Ads

Pematangan Lahan SLB Tidak Ditampung, Tapi Ada SPMK

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar melalui PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen) Jonson Sitinjak,S.Pd dengan sangat berani mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPMK) bernomor : PPK/01-SPMK/DISDIK.PS/2016 tentang pematangan lahan lokasi sekolah SLB Kelurahan Pondok Sayur.

Dengan menghunjuk CV.Karya Mas Mandiri yang beralamat di Jalan Danau Laut Tawar No.14 untuk melaksanakan pematangan lahan dengan anggaran sebesar Rp 199.512.000 (Seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu rupiah). Di mana SPMK tersebut diketahui dan disetujui kepala dinas pendidikan Kota Pematangsiantar, Drs. Resman Panjaitan.

BACA JUGA  Pematangan Lahan SLB Tidak Dianggarkan, Adiaksa Purba : Itu Menyalahi Permendagri


Saat ditulusuri, ternyata anggaran pematangan lahan SLB tersebut tidak ditampung di APBD 2016.Namun dalam dokumen Daftar Kuantitas dan Harga, disebutkan bahwa sumber dana adalah APBD Tahun 2016 yang telah ditandatangani Jonson Sitinjak selaku PPK dan Sabar Ukur Sitanggang selaku Direktur CV.Karya Mas Mandiri.

Dengan waktu pekerjaan di mulai tanggal 16 Mei 2016 dan waktu penyelesaian pada tanggal 4 Juni 2016 (20 hari kalender).

Saat dikroscek ke lokasi pembangunan SLB di lahan eks HGU PTPN III Tanjung Pinggir, pematangan lahan telah selesai dilakukan, dan amatan media ini (tanggal 23/6/2016) telah berlangsung pembangunan ruangan kelas Sekolah Luar Biasa tersebut.

Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar J. Purba, saat dijumpai di kantor DPPKAD Siantar membenarkan belum menampung anggaran pematangan lahan lokasi Sekolah Luar Biasa tersebut.

Ketika ditanyakan mengenai Surat Perintah Kerja tersebut?, Kasubag Keuangan ini memilih bungkam dan menyarankan wartawan untuk konfirmasi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Jonson Sitinjak.

"Cobalah PPK ini ditanya.Saya nggak tahu itu,sampai sekarang nggak ada mata anggaran untuk itu.Tidak ada ditampung dalam DPA kami terkait pematangan lahan lokasi sekolah SLB,"kata J Purba.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jonson Sitinjak mengatakan bahwa SPMK yang ia tandatangani merupakan SPMK sementara.

BACA JUGA  BPN Tegaskan, Pembangunan SLB Tanjung Pingir Belum Memiliki Sertifikat

"Kan saya tahu pembangunan SLB itu barunya.Anggaran bangunan merupakan dana dari APBN. Urusan lahan merupakan urusan Pemko Siantar.Pada saat itu, saya tanyakan juga soal pematangan lahan,nggak ada ditampung di APBD ke Sekda.Lalu kata Sekda,masukkan lah di P-APBD 2016.Kami buatkan lah suratnya, karena bangunan ini saya tahu mesti tahun lalu,harus di Siantar.
Kami buatkan lah usulan itu,cuman permasalahan bagaimana kami memasukkan di P-APBD,kan nggak tahu saya menyusun RAB.Kuminta lah dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Siantar RABnya.Dibalas mereka (Dinas Bina Marga ),"kata Jonson Sitinjak, Jumat (24/6/2016) di ruang kerjanya Kantor Dinas Pendidikan jalan Sutomo,Jumat (24/6/2016).

"Jadi sementaranya itu,tapi tidak mungkin tidak saya keluarkan SPMK itu,bagaimana mereka mau membangun.SPMK sementara lah itunya,"tambah Jonson.

Ketika ditanyakan bahwa tidak tertulis SPMK sementara?,  Jonson bilang tidak hanya ini (dokumen yang ada sama wartawan).

"Biasanya kalau berbentuk kontrak ,itu lengkap,"katanya.

Ketika ditanyakan bahwa sumber dananya berasal dari APBD 2016 sesuai dengan dokumen daftar kuantitas dan harga?Jonson sedikit berkelit.

"Memang karena tidak ditampung pada saat itu di anggaran dinas pendidikan 2016, sehingga kita bertanya di anggaran 2016 lah,gitunya,"katanya.

"Tidak dianggarkan, kami kira dulu itu karena apa lahan semua disana. Di Pemko Siantar lah urusan semua lahan,rupanya di sana pun tidak ditampung,"katanya.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.