Header Ads

Pembangunan SLB di Eks HGU PTPN III Tanpa IMB

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Badan Perizinan Terpadu (BPIT) Kota Pematangsiantar tidak berani mengeluakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap bangunan Sekolah Luar Biasa di Eks HGU PTPN III Kelurahan Pondok Sayur.

Pasalnya, kepemilikan tanah tersebut masih dalam berpolemik. Padahal, syarat utama pengurusan IMB adalah status tanahnya jelas dan tidak terjadi sengketa.

"Kita belum keluarkan IMB untuk pembangunan Sekolah Luar Biasa tersebut,"kata Kabid Perizinan BPIT Mardiana, Selasa (28/6/2016).

BACA JUGA  Dinas Pendapatan Bilang Anggaran SLB Menyalahi, Resman Alihkan Masalah ke Sekda

Mardiana
Mardiana
Mardiana yang akrab disapa bunda ini, menjelaskan bahwa tidak ada seseorang pun, yang mengajukan permohonan IMB baik dari Dinas Pendidikan maupun yang lain.

"Tidak pernah ada yang mengajukan,bila pun ada, secara tegas kita tolak,"ujar Bunda.

Mengenai pengawasan yang BPIT lakukan, sangat berbeda dengan Satpol PP. Di mana, BPIT hanya turun mengawasi ketika ada permohonan dan penerbitan izinnya.

"Kayak mana kita mau mengawasi, kan belum ada permohonannya. Ya Satpol lah disitu,"kata Mardiana.

BACA JUGA  Pembangunan SLB di Lahan Tanjung Pinggir di Gugat ke PTUN Medan

Meski SLB dibangun Pemerintah Kota Siantar, bukan menjadi alasan untuk tidak mengurus IMB.
"Mau kantor, sekolah, mesjid dan gereja pun harus ada IMB. Hanya saya, retribusi untuk rumah ibadah berbeda karena menyangkut sosial,"jelasnya.

Terpisah, Kakan Satpol PP Julham Situmorang hanya menghimbau Dinas Pendidikan untuk segera mengurus IMB pembangunan Sekolah Luar Biasa itu.


Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.