Header Ads

Pembangunan SLB di Lahan Tanjung Pinggir di Gugat ke PTUN Medan 

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Lokasi pembangunan Sekolah Luar Biasa di eks HGU PTPN III bakal berbuntut panjang. Pasalnya, pihak warga melayangkan gugatan ke PTUN Medan tertanggal 16 Juni 2016.

"Kita selaku kuasa dari warga masyarakat pemilik lahan yang sudah dimenangkan pihak Mahkamah Agung tahun 2002, sudah melakukan perlawanan kepada pihak Pemerintah kota Pematangsiantar. Dimana, kami sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan (PTUN)," Kata Dainer Girsang, Jumat (24/6/2016) selaku kuasa warga Siantar dan penggugat, yang ditemui dilokasi lahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.


Dikatakan Dainer, bahwa Pemerintah kota Pematangsiantar, dalam hal ini Sekda Kota Pematangsiantar sudah bisa dikatakan adalah "penggarap". Pasalnya, Pemerintah kota Pematangsiantar, tidak memberikan contoh yang baik kepada warganya

Dimana, Pemerintah kota Pematangsiantar, sudah mempertontonkan sikap arogan dan tidak taat hukum. Kalau betul taat hukum, hendaknya Pemerintahan kota Pematangsiantar melakukan proses hukum selanjutnya, karena tahun 2002, Pemerintah kota Pematangsiantar, sudah kalah dalam sengketa lahan.

" Pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat, tentang peraturan. Mulai dari IMBnya. Kita juga dalam melakukan perlawanan sudah menyurati Presiden dengan jajaranya, hingga Pj walikota. Agar persoalan ini bisa diselesaikan secara terang benderang,"katanya.

Dainer Girsang juga mempertanyakan kewenangan dari Sekda, yang ikut andil dalam persoalan tanah ini. Di mana Sekda, mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa lahan menjadi lahan Pemerintah kota Pematangsiantar.

" Tidak ada Sekda untuk mengeluarkan surat tanah melainkan BPN yang selaku punya kewenangan, dan Lurah setempat memberikan rekomendasi. IMB bangunan yang seharusnya paling dipertanyakan,"tantangnya.

Lanjut Dainer, Sekda dalam hal ini tidak tau aturan prosedur hukum yang berlaku. Dimana Sekda sudah mengajari warga untuk tidak aturan perundang-undangan.

Apa Sekda tidak tahu, putusan pengadilan Negeri Siantar, Nomor 40/Pdt.G/2001/PN-PMS/2002 jo putusan Pengadilan Tata usaha Medan Sumatara Utara, nomor 199/Pdt/2002 PT MDN. 02 Agustus 2002 jo putusan Mahkamah Agung nomor 515 k/Pdt/2003 tanggal 3 Feb 2005.

Dimana isinya kata Dainer, maka keputusan yang dibuat oleh penggugat I tersebut jelas melawan hukum dan melanggar hak-hak .

" Maka atas perintah UU tadi kita selaku warga berhak melakukan perlawanan kepada Pemerintah kota Pematangsiantar, " terangnya

Sementara Sekda Kota Pematangsiantar telah menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 10.000M2 merupakan aset Pemerintah Kota.

Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.