Perusahaan di Jatim yang Tak Bayar THR Akan Diumumkan melalui Media Massa
LINTAS PUBLIK - SURABAYA, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengimbau kepada seluruh perusahaan di Jawa Timur agar segera memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sesuai aturan yang berlaku.
Jika tidak, dia mengancam akan mengumumkan perusahaan yang tidak membayar THR melalui media massa.
"Kita ingin perusahaan-perusahaan itu jera, nanti akan kita umumkan ke media massa, perusahaan yang tidak membayar THR," katanya, Selasa (28/6/2016).
Kata dia, THR untuk pekerja adalah hak normatif yang harus diberikan oleh perusahaan.
"Karena itu, pemerintah harusnya lebih tegas memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR. Jangan hanya administratif, tapi juga sanksi pidana," tandasnya.
Hingga hari ini, sudah ada enam perusahaan yang sudah dilaporkan di Posko Pengaduan THR Provinsi Jawa Timur. Pihak posko masih menghitung berapa pekerja di enam perusahaan tersebut.
Kata Ketua Posko THR dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Arif Supriyono, mengatakan, enam perusahaan tersebut berada di daerah ring I, yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
"Satu di antaranya berstatus BUMN," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Buruh di Perusahaan. Aturan baru ini berlaku mulai 8 Maret 2016.
Dalam aturan ini, pengusaha wajib memberi THR Keagamaan kepada buruh yang bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. THR ini berlaku bagi pekerja tetap ataupun kontrak.
Aturan pengganti Permenaker Nomor 4/1994 juga mengatur adanya sanksi berupa denda dan sanksi admisnistratif terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran THR.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Jika tidak, dia mengancam akan mengumumkan perusahaan yang tidak membayar THR melalui media massa.
"Kita ingin perusahaan-perusahaan itu jera, nanti akan kita umumkan ke media massa, perusahaan yang tidak membayar THR," katanya, Selasa (28/6/2016).
Wakil Gubernur Jawa Timur, Saefullah Yusuf saat berkunjung ke Pondon Pesantren Lirboyo, Kediri. |
"Karena itu, pemerintah harusnya lebih tegas memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR. Jangan hanya administratif, tapi juga sanksi pidana," tandasnya.
Hingga hari ini, sudah ada enam perusahaan yang sudah dilaporkan di Posko Pengaduan THR Provinsi Jawa Timur. Pihak posko masih menghitung berapa pekerja di enam perusahaan tersebut.
Kata Ketua Posko THR dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Arif Supriyono, mengatakan, enam perusahaan tersebut berada di daerah ring I, yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
"Satu di antaranya berstatus BUMN," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Buruh di Perusahaan. Aturan baru ini berlaku mulai 8 Maret 2016.
Dalam aturan ini, pengusaha wajib memberi THR Keagamaan kepada buruh yang bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. THR ini berlaku bagi pekerja tetap ataupun kontrak.
Aturan pengganti Permenaker Nomor 4/1994 juga mengatur adanya sanksi berupa denda dan sanksi admisnistratif terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran THR.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Tidak ada komentar