Header Ads

Predikat WTP Bukan Berarti Tak Ada Temuan

LINTAS PUBLIK MEDAN, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, Ambar Wahyuni mengatakan, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) tidak dapat dijadikan patokan bahwa pemda tersebut "bersih".
Dari pemda yang memperoleh predikat WTP, kata dia, BPK tetap mencatat banyak temuan, meskipun tidak besar.


"WTP ini perlu dipahami juga oleh masyarakat. WTP itu tetap ada temuan-temuannya, walau tidak signifikan. Kalau istilah akuntansi tidak signifikan untuk menjadi pengecualian. Kalau di bukunya tetap ada temuannya. Tapi kecil-kecil. Jalan mulus tetap ada kerikilnya. Kalau tidak ditindaklanjuti, bisa jadi tahun depannya bisa jadi turun predikatnya," ujar Ambar, di Kantor BPK Sumut, Senin (6/6/2016).

Ambar menggarisbawahi, bahwa ketika seorang kepala daerah ditangkap KPK karena kasus korupsi, tidak bisa lantas dikaitkan dengan penilaian audit BPK.

"Jadi orang kan sering heran, 'dapat WTP kok gubernurnya ditangkap KPK? Itu enggak ada hubungannya," katanya.

Adapun sesuai data terbaru yang dihimpun hingga 17 Maret 2016, pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Sumut, terdapat 2.791 kasus dengan nilai kerugian Rp 1.030.502.311.506,20 (Rp 1,03 triliun).

Dari jumlah tersebut, telah diangsur senilai Rp 153.394.343.148,27 (Rp 153 miliar) dan telah dilunasi senilai Rp 137.159.980.276,73 (Rp 137 miliar).

"Sehingga masih ada sisa nilai kerugian sebesar 740.841.892.549,84 rupiah," ujar Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Ambar Wahyuni.

Ambar memaparkan, kerugian terbesar dialami oleh Pemprov Sumut, yakni Rp 141 miliar.
"Sudah ditangani. Sisanya masih Rp109,86 miliar lagi. Penyelesaiannya baru 22,08 persen. Kalau rinciannya minta ke humas," katanya.


Editor   : tagor
Sumber : tribunmedan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.