Sekda Siantar Terbitkan NJOP Merupakan Mal Administrasi
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Pematangsiantar rupanya pernah menolak pengurusan NJOP terhadap sebidang tanah seluas 10.000 M2, tempat pembangunan Sekolah Luar Biasa di Tanjung Pinggir.
Oleh karena itu, DPPKAD sangat heran muncul surat NJOP yang dikeluarkan Sekda, sehingga beranggapan bahwa ini merupakan mal administrasi.
BACA JUGA BPN Tegaskan, Pembangunan SLB Tanjung Pingir Belum Memiliki Sertifikat
" Kewenangan NJOP itu ada kita, makanya ketika tiga bulan lalu seseorang hendak mengajukan pengurusan NJOP lahan pembangunan SLB itu, dengan meminta maaf langsung kita tolak. Penolakan penerbitan NJOP tersebut, setelah melalui konsultasi dengan kepala dinas dan kepala bidang aset, yang menyatakan bahwa lokasi pembangunan SLB belum aset pemko Siantar,"kata Roni Sinaga kepala bidang pendapatan kota Pematangsiantar ,Jumat (24/6/2016).
"Ini kita asumsikan mal administrasi karena tidak menempatkan kewenangan pada porsinya. Seperti contoh, perawat tidak bisa membantu melahirkan bayi, itu namanya mal praktek,"kata Roni.
BACA JUGA Bah, Sekda Siantar Keluarkan Surat NJOP Lahan SLB yang Bukan Kewenangannya
Dia mengatalan meski, NJOP maupun PBB bukan bukti kepemilikan yang sah, alangkah baiknya pembangunan SLB tersebut melalui tertib administrasi yang baik.
"Memang tujuan pembangunan itu mulia.Seperti kita bikin rumah di tanah orang, kan tujuannya mulia karena tidak memiliki rumah tempat berlindung.Tapi itu tidak bisa, itu kan tanah orang.Apalagi nota bene kita menggunakan proyek uang negara untuk yang belum jelas status tanahnya, itu rugi dong uang negara di pembangunan itu, bila ada gugatannya dan di menangkan pihak lain, kan merugi,"ujar Roni.
BACA JUGA Sekretaris Daerah Siantar Dilaporkan ke Polisi dan Kejaksaan Diduga Gunakan Surat Palsu
Penulis : franki
Editor : tagor
Oleh karena itu, DPPKAD sangat heran muncul surat NJOP yang dikeluarkan Sekda, sehingga beranggapan bahwa ini merupakan mal administrasi.
BACA JUGA BPN Tegaskan, Pembangunan SLB Tanjung Pingir Belum Memiliki Sertifikat
" Kewenangan NJOP itu ada kita, makanya ketika tiga bulan lalu seseorang hendak mengajukan pengurusan NJOP lahan pembangunan SLB itu, dengan meminta maaf langsung kita tolak. Penolakan penerbitan NJOP tersebut, setelah melalui konsultasi dengan kepala dinas dan kepala bidang aset, yang menyatakan bahwa lokasi pembangunan SLB belum aset pemko Siantar,"kata Roni Sinaga kepala bidang pendapatan kota Pematangsiantar ,Jumat (24/6/2016).
"Ini kita asumsikan mal administrasi karena tidak menempatkan kewenangan pada porsinya. Seperti contoh, perawat tidak bisa membantu melahirkan bayi, itu namanya mal praktek,"kata Roni.
BACA JUGA Bah, Sekda Siantar Keluarkan Surat NJOP Lahan SLB yang Bukan Kewenangannya
Dia mengatalan meski, NJOP maupun PBB bukan bukti kepemilikan yang sah, alangkah baiknya pembangunan SLB tersebut melalui tertib administrasi yang baik.
"Memang tujuan pembangunan itu mulia.Seperti kita bikin rumah di tanah orang, kan tujuannya mulia karena tidak memiliki rumah tempat berlindung.Tapi itu tidak bisa, itu kan tanah orang.Apalagi nota bene kita menggunakan proyek uang negara untuk yang belum jelas status tanahnya, itu rugi dong uang negara di pembangunan itu, bila ada gugatannya dan di menangkan pihak lain, kan merugi,"ujar Roni.
BACA JUGA Sekretaris Daerah Siantar Dilaporkan ke Polisi dan Kejaksaan Diduga Gunakan Surat Palsu
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar