Tak Penuhi Kontrak, PT. Lumban Garaga Harus Diberikan Peringatan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, PT Lumban Garaga yang hanya menyetorkan retribusi parkir di tepi jalan umum sebesar Rp 24.700.000 pada bulan Mei 2016, dikecam dua anggota DPRD Siantar yakni Daniel Manangkas Silalahi dan Frans Bungaran Sitanggang.
Keduanya kompak mengatakan, bahwa kewajiban PT Lumban Garaga yang seharusnya dibayar sesuai dengan kontrak sebesar Rp 192.632.000 (Seratus sembilan puluh dua juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
BACA JUGA Bah, PT Lumban Garaga Hanya Setor Retribusi Parkir Rp 24 Juta Mei 2016
"Ini kan angsuran kedua,seharusnya PT Lumban Garaga membayar Rp 192.632.000,00. Sesuai dengan nomor kontrak 550/I/SPP/PML/Perhub-KI/IV/2016 tanggal 15 April 2016 tentang surat perjanjian pekerjaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum,"kata Daniel Manangkas Silalahi ketua fraksi PDI-P yang juga anggota Komisi III,saat dihubungi Rabu (8/6/2016).
Atas ketidak patuhan PT Lumban Garaga itu, baik Daniel Manangkas maupun Frans Bungaran Sitanggang menyuarakan agar PPK Perparkiran dan Dinas Perhubungan Siantar memberikan surat teguran kepada pihak ketiga tersebut.
"PT Lumban Garaga dan Dinas Perhubungan kan sudah ikat kontrak,seharusnya dipatuhilah isi kontrak itu.Angsuran kedua dibayarkan setelah 31 hari sejak penandatangan kontrak. Jika lari dari kontrak, ya diberikan surat peringatan pertama,"tegas Frans Bungaran.
Politisi PKPI ini sampai-sampai mempertanyakan kemana uang yang dikutip PT Lumban Garaga ke juru parkir.
"Ketika ini dibahas Pokja Parkir,Pokja turun ke lapangan menanyai jukir-jukir. Dan jukir itu, mengaku sudah membayar meski telah dinaikan setorannya. Jadi pertanyaannya,kemana uang yang dikutip PT Lumban Garaga itu?,"kata Frans Bungaran dengan penuh keheranan
Karena ini menyangkut PAD, dia meminta pihak-pihak terkait cepat tanggap, jangan sampai kejadian tahun lalu terulang, dimana CV Siantar Trans tidak mampu membayar kewajiban dalam kontrak.
"Dishub dan PPK harus serius,jika begini cepat layangkan SP 1,bila tidak ditanggapi berikan SP 2 dan SP 3,"katanya.
Penulis : Franki
Editor : tagor
Keduanya kompak mengatakan, bahwa kewajiban PT Lumban Garaga yang seharusnya dibayar sesuai dengan kontrak sebesar Rp 192.632.000 (Seratus sembilan puluh dua juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
BACA JUGA Bah, PT Lumban Garaga Hanya Setor Retribusi Parkir Rp 24 Juta Mei 2016
Daniel Manangkas Silalahi (kiri) dan Frans Bungaran Sitanggang |
Atas ketidak patuhan PT Lumban Garaga itu, baik Daniel Manangkas maupun Frans Bungaran Sitanggang menyuarakan agar PPK Perparkiran dan Dinas Perhubungan Siantar memberikan surat teguran kepada pihak ketiga tersebut.
"PT Lumban Garaga dan Dinas Perhubungan kan sudah ikat kontrak,seharusnya dipatuhilah isi kontrak itu.Angsuran kedua dibayarkan setelah 31 hari sejak penandatangan kontrak. Jika lari dari kontrak, ya diberikan surat peringatan pertama,"tegas Frans Bungaran.
Politisi PKPI ini sampai-sampai mempertanyakan kemana uang yang dikutip PT Lumban Garaga ke juru parkir.
"Ketika ini dibahas Pokja Parkir,Pokja turun ke lapangan menanyai jukir-jukir. Dan jukir itu, mengaku sudah membayar meski telah dinaikan setorannya. Jadi pertanyaannya,kemana uang yang dikutip PT Lumban Garaga itu?,"kata Frans Bungaran dengan penuh keheranan
Karena ini menyangkut PAD, dia meminta pihak-pihak terkait cepat tanggap, jangan sampai kejadian tahun lalu terulang, dimana CV Siantar Trans tidak mampu membayar kewajiban dalam kontrak.
"Dishub dan PPK harus serius,jika begini cepat layangkan SP 1,bila tidak ditanggapi berikan SP 2 dan SP 3,"katanya.
Penulis : Franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar