130 Titik Parkir di Siantar Dikelola PT Lumbang Garaga
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah Kota Pematangsiantar Adikasa Purba mengatakan, ada 130 titik lokasi parkir yang bisa dipungut oleh pihak ketiga pengelola parkir di Kota Pematangsiantar, PT Lumbang Garaga.
"Sesuai potensi parkir yang ada sama kami, hanya 130 titik saja yang bisa dipungut oleh pihak ketiga. Tahun ini bertambah titik parkirnya, kalau tahun lalu hanya 80 titik parkir saja yang ada," ujarnya Kamis (14/7/2016).
Ia menuturkan bahwa di luar titik-titik parkir tersebut PT Lumban Garaga tidak boleh mengutip.
"Di luar titik yang 130 ini, tidak bisa dikutip. Kalau pun itu berpotensi, Dinas Perhubungan yang bisa melakukan pengutipan," ujarnya.
Kata Adiaksa, ke depan titik parkir yang saat ini berpotensi namun belum dikutip pihak ketiga bisa dimasukkan ke dalam titik parkir untuk dikelola pihak ketiga.
"Bisa ditambahi kedepan. Seperti sebelumnya kan hanya 80 titik, berubah jadi 130 titik," ujarnya.
Adapun tarif parkir di Kota Pematangsiantar kata Adikasa yaitu Rp1000 untuk roda dua dan Rp2000 untuk roda empat.
"Melebihi tarif ini enggak boleh. Karena pihak ketiga untuk memungutnya harus sesuai aturan," katanya.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
"Sesuai potensi parkir yang ada sama kami, hanya 130 titik saja yang bisa dipungut oleh pihak ketiga. Tahun ini bertambah titik parkirnya, kalau tahun lalu hanya 80 titik parkir saja yang ada," ujarnya Kamis (14/7/2016).
Petugas parkir mengutip parkir di Jalan Cipto Pematangsiantar tanpa karcis, Kamis (14/7/2016). |
"Di luar titik yang 130 ini, tidak bisa dikutip. Kalau pun itu berpotensi, Dinas Perhubungan yang bisa melakukan pengutipan," ujarnya.
Kata Adiaksa, ke depan titik parkir yang saat ini berpotensi namun belum dikutip pihak ketiga bisa dimasukkan ke dalam titik parkir untuk dikelola pihak ketiga.
"Bisa ditambahi kedepan. Seperti sebelumnya kan hanya 80 titik, berubah jadi 130 titik," ujarnya.
Adapun tarif parkir di Kota Pematangsiantar kata Adikasa yaitu Rp1000 untuk roda dua dan Rp2000 untuk roda empat.
"Melebihi tarif ini enggak boleh. Karena pihak ketiga untuk memungutnya harus sesuai aturan," katanya.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Tidak ada komentar