Header Ads

Ahok: Kalau Gubernur Tidak Jujur Bisa Diuangkan Ini, Pak

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebutkan, jatah lahan 5 persen untuk Pemerintah Provinsi DKI di atas lahan pulau reklamasi berbeda dengan kontribusi tambahan.

Menurut Ahok, jatah lahan 5 persen untuk Pemerintah Provinsi DKI mengacu pada keputusan Bappenas tahun 1997.
ubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan stafnya Sunny Tanuwidjaja menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
"Tahun 1997 Bappenas membuat hitungan. Kalau pulau jadi, maka sertifikatnya HPL (hak penggunaan lahan) atas nama Pemda. Ada 5 persen tanah dari seluruh lahan yang jadi milik Pemda. Akan digunakan untuk apa terserah Pemda," kata Ahok kepada hakim saat sidang suap reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2016).

Menurut Ahok, saat membuat hitungan tentang jatah 5 persen lahan untuk Pemprov DKI, Bappenas tidak membuat hitungan serupa untuk kontribusi tambahan.

"Jadi ada kontribusi tambahan untuk membereskan daratan. Untuk membereskan daratan inilah yang tidak disebutkan besarannya oleh Bappedas," kata Ahok.

Tidak adanya besaran jumlah pada kontribusi tambahan inilah yang diakui Ahok membuatnya berinisiatif untuk menetapkan besarannya menjadi 15 persen.

"Karena tidak ada jumlahnya, kalau gubernurnya tidak jujur bisa diuangkan ini, Pak," kata Ahok kepada majelis hakim.


Editor   : tagor
Sumber : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.