Header Ads

Berjudi di Hotel, Empat Anggota DPRD Terancam Penjara 5 tahun

LINTAS PUBLIK - BANDUNG, Tertangkap basah berjudi, empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terancam dibui 5 tahun. Para tersangka yang kini ditahan di Ditreskrimum Polda Jabar terjerat pasal 303 KUH Pidana.

Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“Dari enam yang ditangkap 4 sudah resmi jadi tersangka. Dua anggota lagi masih mejalani pemeriksaan,“ kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, Jumat (22/ 7/2016).

Keempat tersangka yang dijebloskan ke teralis besi masing masing HS, AS, A, HT. Barang judi yang disita selain kartu, juga uang tunai Rp 5 juta.

Kabid melanjutkan, terungkapnya kasus perjudian yang digelar enam anggota dewan yang berlangsung pada Kamis dinihari di satu hotel di Bandung. Enam anggota dewan diamankan beserta barang bukti ke Polda Jabar.

“Para tersangka berada di Bandung lagi mengikuti Bimtek kepemimpinan,“ tandasnya.

Dalam pemeriksaan di Polda Jabar, sudah empat anggota DPRD resmi jadi tersangka. Sedang dua anggota lainnya masih menjelani pemeriksa intensif.

“Kalau dua tersangka terbukti judi, enam anggota DPRD itu akan disel,“ pungkas Kabid Humas.


Editor   : tagor
Sumber : poskota

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.