Dalam Acara Halal Bihalal Pasangan Surfenov, Pilkada Siantar Bisa Tahun 2018
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dalam acara halal bihalal keluarga besar dan relawan Siantar Madani di Balai Bolon Lapangan Haji Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (17/07/2016), Kuasa Hukum Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga, Mulyadi SH menyebutkan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siantar melakukan kasasi, maka berdasarkan mekanismenya Siantar bisa saja melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018.
“Saya perkenalkan bahwa saya adalah kuasa hukum Surfenov-Parlin, yang selama ini diberi amanah oleh beliau, untuk menanggung jawabi proses dan perjuangan hukum dalam rangka hak penegakan hak konstitusional bapak Surfenov dan bapak Parlin didalam proses Pilkada Kota Siantar,” kata Mulyadi mengawali sambutannya.
Kemudian, Ia menjelaskan Surfenov-Parlin masih terus melakukan perjuangan dalam proses hukum yang saat ini sedang dijalani.
”Berkaitan pemberian penjelasan hukum kepada seluruh tim pendukung masyarakat Siantar yang mendukung Surfenov-Parlin terkait proses hukum yang selama ini berjalan, catatan saya bahwa sampai dengan hari ini, Pak Surfenov terus memperjuangkan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kesempatan mencalon dan dicalonkan dalam kompetisi Pilkada Siantar.
Sampai hari ini, Pak Surfenov telah lima kali mendapatkan keputusan dari sebuah proses hukum dalam kaitannya proses Pilkada dan kelima kalinya Pak Surfenov dinyatakan sebagai pihak yang dimenangkan dan diharuskan pak Surfenov masuk dalam pelaksanaan Pilkada Siantar,”terangnya.
Mulyadi juga tidak memungkiri akibat proses hukum yang sedang terjadi ini, Pilkada Siantar menjadi tertunda. Namun, kata Mulyadi hal itu bukan kehendak dari Surfenov-Parlin, melainkan kehendak Hukum.
“Akibat perjuangan ini perlu bapak/ibu ketahui, telah berakibat pada kondisi penundaan Pilkada Kota Siantar, tetapi penundaan ini bukan kehendak dari Bapak Surfenov dan Bapak Parlin, tapi juga kehendak hukum dalam kaitan memberikan ruang yang sama kepada seluruh paslon dalam pelaksanaan Pilkada. Penundaan ini sesungguhnya menyakitkan, bukan saja kepada Bapak Surfenov tetapi rasa kita juga, bahwa penundaan ini telah menyebabkan ketidak pastian pelaksanaan Pilkada Kota Siantar,”ucapnya.
Dia mengatakan, sebenarnya Pilkada di Kota Siantar dapat dipercepat dengan catatan KPU tidak melakukan upaya hukum lainnya. Ia mengaku pernah menyampaikan kepada KPU, baik daerah, Provinsi dan Pusat, sesungguhnya penundaan ini dapat dipercepat sepanjang upaya-upaya yang dilakukan KPU ini tidak terus dilanjutkan kepada sesuatu yang semakin tidak ada kepastian waktu.
“Kemarin kita sudah tegaskan bahwa sebenarnya, stekholder dari masyarakat Siantar sekitar bulan Mei telah berdelegasi ke Bawaslu Prov yang difasilitasi oleh Bawaslu Pusat, kaitannya seluruh masyarakat Siantar mendesak agar ada percepatan pelaksanaan Pilkada, dan berdasarkan informasi yang kami terima, sesungguhnya Bawaslu, masyarakat Siantar dan Tokoh seluruhnya sepakat agar ini segera dilaksanakan, tetapi dengan catatan bahwa KPU tidak melakukan upaya kasasi artinya begitu putusan PTTUN dinyatakan Surfenov menang maka KPU tidak ada upaya kasasi, tetapi kemarin saya dengar bahwa setelah putusan keluar KPU melakukan upaya kasasi,” paparnya.
Mulyadi juga mengatakan, Ia juga sudah mengingatkan DPR RI dan KPU RI terkait proses hukum yang saat ini sedang dijalani, peradilan biasa. Sehingga, jika dilakukan kasasi maka kemungkinan besar Kota Siantar dapat melakukan Pilkada paling cepat pada Tahun 2018.
“Kita kembali mengingatkan kepada Komisi II DPR RI dan KPU RI, bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Pak Surfenov ini adalah proses hukum dengan mekanisme Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, ini akan panjang. Saya sangat kecewa sekali ketika KPU mengatakan akan melakukan kasasi, ini akan memakan waktu cukup lama, sesuai perhitungan saya Pilkada Siantar kalau baro meternya adalah kekuatan hukum tetap maka perkiraan saya maka Pelaksanaan Pilkada di Kota Siantar ini baru dapat dilaksanakan di Tahun 2018 akhir,” katanya.
Hal itu kata Mulyadi menjadi catatan mirisnya, sebab menurutnya KPU adalah lembaga Negara yang seharusnya memikirkan kepentingan masyarakat.
“Kepastian hukum sudah ada, sudah ada putusan PTTUN yang menguatkan putusan PTUN Medan, jadi kalau menurut saya seharusnya berfikirlah dengan ke Negarawanan sehingga tidak mengorbankan pembangunan, tidak mengorbankan kepentingan masyarakat Siantar dengan terus berpolemik, karena pada akhirnya siapa yang menjadi Walikota Siantar adalah pilihan rakyat, silahkan dimasukkan seluruhnya calon, 5 Pasangan agar dipilih oleh masyrakat-masyarakat,” sesalnya.
Namun Mulyadi tetap menyakini sampai ditingkat Mahkama Agung (MA), Surfenov-Parlin dapat kembali dimenangkan seperti yang terjadi di PTUN dan PTTUN Medan meski KPU melakukan kasasi.
“Tidak ada kekuatiran sedikutpun, dilihat dari aspek legal formal, dilihat dari alasan Pak Surfenov menggugat dan didasarkan pertimbang-pertimbangan hukum yang telah dibuat oleh hakim PTUN dan PTTUN Medan, saya yakin di MA pun Pak Surfenov akan dimenangkan, karena kalau dicermati putusan yang dikeluarkan oleh DKPP jelas-jelas melampaui batas kewenang yang itu menjadi dasar KPU untuk mencoret Pak Surfenov,” yakinnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Mulyadi atas pertemuan KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mendagri menyepakati Pilkada akan digelar pada bulan Oktober, hal itu sangat diapresiasi oleh Mulyadi.
“Berdasarkan informasi itu kalau memang Komisi II bersama penyelenggara dan pemerintah menyepakati jika Pilkada dapat dilaksanakan dengan segera dan meminta agar pengadilan mempercepat prosesnya, hal itu sangat kita apresiasi, namun berdasarkan perhitungan mekanismenya jika KPU Siantar melakukan kasasi maka Pilkada di Kota Siantar dapat terlaksana pada Tahun 2018,” tutupnya.
Masyarakat lainnya, Aman Fariska Siregar (30), menanggapi kalau pemerintah harus cepat dan tanggap melaksanakan pilkada Siantar. Situasi Siantar saat ini, dibidang perekonomian dan pembangunan jadi stagnan atau tidak berjalan karena pemimpin yang tidak defenitif.
“Segera KPUD laksanakan Pilkada. Jangan hanya memikirkan kepetingan lembaga. Masyarakat Siantar ini pelu pemimpin yang defenitif. Harusnya Pemerintah pusat merespon dan mengambil sikap secepatnya. Kalau bisa jangan sampai bulan 10. KPU seharusnya tidak perlu kasasi demii kepentingan masyarakat Siantar. Legowo lah KPU,” jelasnya.
Sementara itu, Nurmalam Siregar, salah seorang relawan Surfenov-Parlin tetap setia walaupun Pilkada Siantar belum tahu kapan akan dilaksanakan. “Kami menginginkan Pilkada Siantar yang secepatnya. Surfenov-Parlin harus ikut serta sebagai calon. Bila tidak diikut sertakan, kami siap kemana pun membela Surfenov-Parlin sampai titik darah penghabisan,” sebutnya.
Menurutnya, KPU itu harus netral untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan salah satu kelompok. “Kalau KPU peduli sama masyarakat, mereka tidak perlu kasasi. Saya tidak tahu apa keberatan KPU kalau Surfenov-Parlin ikut Pilkada, karena sudah ada putusan hukum. Tahun 2016 ini harus segera dilaksanakan Pilkada dan di tahun 2017 kita sudah memiliki walikota yang defenitif,” terang Nurmalam.
Penulis : franki
Editor : tagor
“Saya perkenalkan bahwa saya adalah kuasa hukum Surfenov-Parlin, yang selama ini diberi amanah oleh beliau, untuk menanggung jawabi proses dan perjuangan hukum dalam rangka hak penegakan hak konstitusional bapak Surfenov dan bapak Parlin didalam proses Pilkada Kota Siantar,” kata Mulyadi mengawali sambutannya.
Kemudian, Ia menjelaskan Surfenov-Parlin masih terus melakukan perjuangan dalam proses hukum yang saat ini sedang dijalani.
”Berkaitan pemberian penjelasan hukum kepada seluruh tim pendukung masyarakat Siantar yang mendukung Surfenov-Parlin terkait proses hukum yang selama ini berjalan, catatan saya bahwa sampai dengan hari ini, Pak Surfenov terus memperjuangkan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kesempatan mencalon dan dicalonkan dalam kompetisi Pilkada Siantar.
Sampai hari ini, Pak Surfenov telah lima kali mendapatkan keputusan dari sebuah proses hukum dalam kaitannya proses Pilkada dan kelima kalinya Pak Surfenov dinyatakan sebagai pihak yang dimenangkan dan diharuskan pak Surfenov masuk dalam pelaksanaan Pilkada Siantar,”terangnya.
Mulyadi juga tidak memungkiri akibat proses hukum yang sedang terjadi ini, Pilkada Siantar menjadi tertunda. Namun, kata Mulyadi hal itu bukan kehendak dari Surfenov-Parlin, melainkan kehendak Hukum.
“Akibat perjuangan ini perlu bapak/ibu ketahui, telah berakibat pada kondisi penundaan Pilkada Kota Siantar, tetapi penundaan ini bukan kehendak dari Bapak Surfenov dan Bapak Parlin, tapi juga kehendak hukum dalam kaitan memberikan ruang yang sama kepada seluruh paslon dalam pelaksanaan Pilkada. Penundaan ini sesungguhnya menyakitkan, bukan saja kepada Bapak Surfenov tetapi rasa kita juga, bahwa penundaan ini telah menyebabkan ketidak pastian pelaksanaan Pilkada Kota Siantar,”ucapnya.
Dia mengatakan, sebenarnya Pilkada di Kota Siantar dapat dipercepat dengan catatan KPU tidak melakukan upaya hukum lainnya. Ia mengaku pernah menyampaikan kepada KPU, baik daerah, Provinsi dan Pusat, sesungguhnya penundaan ini dapat dipercepat sepanjang upaya-upaya yang dilakukan KPU ini tidak terus dilanjutkan kepada sesuatu yang semakin tidak ada kepastian waktu.
“Kemarin kita sudah tegaskan bahwa sebenarnya, stekholder dari masyarakat Siantar sekitar bulan Mei telah berdelegasi ke Bawaslu Prov yang difasilitasi oleh Bawaslu Pusat, kaitannya seluruh masyarakat Siantar mendesak agar ada percepatan pelaksanaan Pilkada, dan berdasarkan informasi yang kami terima, sesungguhnya Bawaslu, masyarakat Siantar dan Tokoh seluruhnya sepakat agar ini segera dilaksanakan, tetapi dengan catatan bahwa KPU tidak melakukan upaya kasasi artinya begitu putusan PTTUN dinyatakan Surfenov menang maka KPU tidak ada upaya kasasi, tetapi kemarin saya dengar bahwa setelah putusan keluar KPU melakukan upaya kasasi,” paparnya.
Mulyadi juga mengatakan, Ia juga sudah mengingatkan DPR RI dan KPU RI terkait proses hukum yang saat ini sedang dijalani, peradilan biasa. Sehingga, jika dilakukan kasasi maka kemungkinan besar Kota Siantar dapat melakukan Pilkada paling cepat pada Tahun 2018.
“Kita kembali mengingatkan kepada Komisi II DPR RI dan KPU RI, bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Pak Surfenov ini adalah proses hukum dengan mekanisme Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, ini akan panjang. Saya sangat kecewa sekali ketika KPU mengatakan akan melakukan kasasi, ini akan memakan waktu cukup lama, sesuai perhitungan saya Pilkada Siantar kalau baro meternya adalah kekuatan hukum tetap maka perkiraan saya maka Pelaksanaan Pilkada di Kota Siantar ini baru dapat dilaksanakan di Tahun 2018 akhir,” katanya.
Hal itu kata Mulyadi menjadi catatan mirisnya, sebab menurutnya KPU adalah lembaga Negara yang seharusnya memikirkan kepentingan masyarakat.
“Kepastian hukum sudah ada, sudah ada putusan PTTUN yang menguatkan putusan PTUN Medan, jadi kalau menurut saya seharusnya berfikirlah dengan ke Negarawanan sehingga tidak mengorbankan pembangunan, tidak mengorbankan kepentingan masyarakat Siantar dengan terus berpolemik, karena pada akhirnya siapa yang menjadi Walikota Siantar adalah pilihan rakyat, silahkan dimasukkan seluruhnya calon, 5 Pasangan agar dipilih oleh masyrakat-masyarakat,” sesalnya.
Namun Mulyadi tetap menyakini sampai ditingkat Mahkama Agung (MA), Surfenov-Parlin dapat kembali dimenangkan seperti yang terjadi di PTUN dan PTTUN Medan meski KPU melakukan kasasi.
“Tidak ada kekuatiran sedikutpun, dilihat dari aspek legal formal, dilihat dari alasan Pak Surfenov menggugat dan didasarkan pertimbang-pertimbangan hukum yang telah dibuat oleh hakim PTUN dan PTTUN Medan, saya yakin di MA pun Pak Surfenov akan dimenangkan, karena kalau dicermati putusan yang dikeluarkan oleh DKPP jelas-jelas melampaui batas kewenang yang itu menjadi dasar KPU untuk mencoret Pak Surfenov,” yakinnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Mulyadi atas pertemuan KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mendagri menyepakati Pilkada akan digelar pada bulan Oktober, hal itu sangat diapresiasi oleh Mulyadi.
“Berdasarkan informasi itu kalau memang Komisi II bersama penyelenggara dan pemerintah menyepakati jika Pilkada dapat dilaksanakan dengan segera dan meminta agar pengadilan mempercepat prosesnya, hal itu sangat kita apresiasi, namun berdasarkan perhitungan mekanismenya jika KPU Siantar melakukan kasasi maka Pilkada di Kota Siantar dapat terlaksana pada Tahun 2018,” tutupnya.
Masyarakat lainnya, Aman Fariska Siregar (30), menanggapi kalau pemerintah harus cepat dan tanggap melaksanakan pilkada Siantar. Situasi Siantar saat ini, dibidang perekonomian dan pembangunan jadi stagnan atau tidak berjalan karena pemimpin yang tidak defenitif.
“Segera KPUD laksanakan Pilkada. Jangan hanya memikirkan kepetingan lembaga. Masyarakat Siantar ini pelu pemimpin yang defenitif. Harusnya Pemerintah pusat merespon dan mengambil sikap secepatnya. Kalau bisa jangan sampai bulan 10. KPU seharusnya tidak perlu kasasi demii kepentingan masyarakat Siantar. Legowo lah KPU,” jelasnya.
Sementara itu, Nurmalam Siregar, salah seorang relawan Surfenov-Parlin tetap setia walaupun Pilkada Siantar belum tahu kapan akan dilaksanakan. “Kami menginginkan Pilkada Siantar yang secepatnya. Surfenov-Parlin harus ikut serta sebagai calon. Bila tidak diikut sertakan, kami siap kemana pun membela Surfenov-Parlin sampai titik darah penghabisan,” sebutnya.
Menurutnya, KPU itu harus netral untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan salah satu kelompok. “Kalau KPU peduli sama masyarakat, mereka tidak perlu kasasi. Saya tidak tahu apa keberatan KPU kalau Surfenov-Parlin ikut Pilkada, karena sudah ada putusan hukum. Tahun 2016 ini harus segera dilaksanakan Pilkada dan di tahun 2017 kita sudah memiliki walikota yang defenitif,” terang Nurmalam.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar