Danramil 15/PS dan Intel Kodim 0203/Langkat Tangkap Truk Arang Bakau
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Danramil 15/PS beserta anggota unit Intel Kodim 0203/Langkat mengamankan satu unit truk Colt Diesel BK 9330 CP saat melintas di Lingkungan 8 Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat yang mengangkat Arang Kayu Bakau sebanyak 5,2 Ton, Selasa (28/6/2016).
Kepala Penerangan Korem 022/Pantai Timur Mayor Inf Rudi Junianto di Pematangsiantar menjelaskan arang tersebut diamankan karena kayunya diambil pelaku dari hutan bakau yang dilindungi. Arang bakau tersebut diduga berasal dari hasil perambahan bakau di kawasan hutan lindung Pulau Kampai dan Seruai, Kabupaten Langkat.
Lebih lanjut, arang tersebut diduga kuat dari perambahan bakau di Pulau Kampai dan Seruai. Kawasan tersebut masuk hutan lindung dan pengelolaan arang itu juga ditemukan berada di dekat lokasi.
“Tapi harus ditindaklanjuti Dinas Kehutanan. Yang saya tahu, pengelolaan hutan itu, misalnya HPH, IUPHHK, IPK, ada dana Reboisasi dan Provisi Dinas Kehutanan," ungkapnya.
Dari penangkapan ini,kata Kompol Rudi, untuk sementara tersangkanya masih dua orang, sedangkan arang ini bagus untuk pemanas suhu ruangan. Tidak menimbulkan asap dan percikan api, serta wangi. Jadi spesifikasinya bagus.
Kapenrem mengimbau kepada masyarakat supaya tidak menebang bakau jika diperintah siapa pun karena akan mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa abrasi.
“Jangan mau diperalat karena merusak lingkungan. Kalau ada aparat, kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Penulis : franki/rel
Editor : tagor
Kepala Penerangan Korem 022/Pantai Timur Mayor Inf Rudi Junianto di Pematangsiantar menjelaskan arang tersebut diamankan karena kayunya diambil pelaku dari hutan bakau yang dilindungi. Arang bakau tersebut diduga berasal dari hasil perambahan bakau di kawasan hutan lindung Pulau Kampai dan Seruai, Kabupaten Langkat.
Lebih lanjut, arang tersebut diduga kuat dari perambahan bakau di Pulau Kampai dan Seruai. Kawasan tersebut masuk hutan lindung dan pengelolaan arang itu juga ditemukan berada di dekat lokasi.
“Tapi harus ditindaklanjuti Dinas Kehutanan. Yang saya tahu, pengelolaan hutan itu, misalnya HPH, IUPHHK, IPK, ada dana Reboisasi dan Provisi Dinas Kehutanan," ungkapnya.
Dari penangkapan ini,kata Kompol Rudi, untuk sementara tersangkanya masih dua orang, sedangkan arang ini bagus untuk pemanas suhu ruangan. Tidak menimbulkan asap dan percikan api, serta wangi. Jadi spesifikasinya bagus.
Kapenrem mengimbau kepada masyarakat supaya tidak menebang bakau jika diperintah siapa pun karena akan mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa abrasi.
“Jangan mau diperalat karena merusak lingkungan. Kalau ada aparat, kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Penulis : franki/rel
Editor : tagor
Tidak ada komentar